Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHPolres Tanggamus Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Korban Meninggal di BNS

Polres Tanggamus Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Korban Meninggal di BNS

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1, Tanggamus – Dalam tempo waktu 2 jam Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Polsek Wonosobo dan Polsek Talang Padang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menangkap dua terduga pelaku penganiayaan berat dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia yang terhajadi di Jalan Raya Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus.

Kedua pelaku berinisial MH alias Tarbuha (56) dan anaknya berinisial AS (28) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus, mereka diamankan di salah satu rumah sakit yang berada di wilayah Kecamatan Gisting.pelaku

Selain mengamankan keduanya, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 3 bilah senjata tajam jenis pisau badik, 1 helai jaket warna hitam, 1 kemeja pendek motif kotak-kotak, 1 helai baju kaos tanpa lengan warna biru, celana levis panjang warna biru, sarung senjata tajam, 2 helai sarung warna hijau dan coklat, peci warna hitam dan 2 sandal warna hitam.

Baca: Tanggapi Keluhan Masyarakat, APRI Pohuwato Bersama Pengusaha Tambang Lakukan Normalisasi Irigasi

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, akibat penganiayaan berat dan atau pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (14/7/2022) malam, seorang korban meninggal dunia bernama Hasuddin (56) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS meninggal dunia.pelaku

“Korban meninggal dunia di Jalan Raya Banding lalu dievakuasi ke Puskesmas Sanggi, dengan 4 luka tusuk pada bagian punggung,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Jumat (15/7/2022) malam.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian, pada Kamis tanggal 14 Juli 2022 yang diketahui sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Umum Pekon Banding Kec BNS diketahui oleh pelapor Amir Hasan (58) selaku adik ipar korban yang mendapati korban telah dalam keadaan tertelungkup di jalan umum tersebut.pelaku

Kemudian menyadari hal tersebut, ia membawa korban ke Puskesmas Sanggi, namun dinyatakan oleh pihak medis bahwa korban telah meninggal dunia. Sehingga pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis kejadian awal berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku,” jelasnya.

Sambungnya, untuk terduga pelaku sebanyak dua orang yakni berinisial MH dan AS yang merupakan bapak dan anaknya.

“Untuk AS telah diamankan di Polres Tanggamus, sementara MH masih dirawat di rumah sakit karena ia juga mengalami luka lengan kiri atas dan sayatan di wajah,” ujarnya.

Kasat mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi, juga menerjunkan tim Inafis guna TKP di Jalan Umum Pekon Banding, Kecamatan BNS.

Ditambahkannya, Satreskrim Polres Tanggamus masih melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi guna mencari persesuaian kejadian tersebut.

“Saksi yang telah diperiksa sebanyak 5-7 orang, guna mengetahui persesuaian kejadian tindak pidana tersebut,” imbuhnya.

Kesempatan itu, Kasat mengimbau keluarga korban maupun terduga pelaku untuk tidak terprovokasi dan agar mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada Polres Tanggamus.

“Kepada pihak korban, kami imbau agar tidak terprovokasi. Serahkan kepada Polres Tanggamus, kami akan bekerja secara profesional dan proporsional,” imbaunya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” tandasnya. (Yuliar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments