Exclusive Content:

KONI Pasbar Rapat Sosialisasi dan Konsultasi

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pasaman Barat pada...

Rencana Perpisahan SMPN 04 Mukomuko Keinginan Wali Murid

Rencana kegiatan perpisahan pada tanggat 22 Mei 2024, di...

Eksaminasi Minor Putusan MK Sengketa PHPU Pilpres 2024

Polemik soal Pilpres 2024, sudah game over, baik secara...
BerandaDAERAHPolresta Samarinda Berhasil Ungkap Ilegal Oil

Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Ilegal Oil

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1.id, Samarinda, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalagunaan Ilegal Oil, Rabu (6/4/2022.
Satuan kriminal Polres Samarinda mengamankan 3 unit trukDump yang mengangkut 36 jerigen BBM jenis solar dari SPBU.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, SH.,MH., menjelasakan pengungkapan tertsebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di SPBU JL. Rapak Indah banyak terdapat anterian truk solar dan tangki modifikasi.berhasil

Dalam kasus ini, sedikitnya ada dua tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 1.045 Liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Baca: Batalyon 600 Balikpapan dipersiapkan ke Papua

Ada satu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi yang berhasil diungkap unit II Tipideksus Sat Reskrim Polresta Samarinda,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli saat dihubungi melalui pesan singkat (9/4/2022).berhasil

Lanjut Ary, bahwa pengungkapan oleh yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Samarinda usai menerima laporan masyarakat bahwa di SPBU Jl.Rapak Indah banyak terdapat antrian Truk Solar dengan Tanki modifikasi.

Kemudian anggota eksus mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan undercover sampai dengan mengikuti truk truk yang dicurigai melakukan TP.
“Pelaku memodifikasi truknya menjadi kapasitas 200 liter,” imbuhnya lagi.

Diketahui, modus yang digunakan pelaku beinisial M (68) dan AH (30) warga Jl. Nusyirwan Ismail Samarinda ini dengan Mengambil di SPBU secara berulang (Mengeret) menggunakan 3 truk sekaligus yang tankinya di modif menjadi 200 liter perhari jika mengeret bisa mendapatkan 300 liter, beli Rp.5.150,- dan jual Rp.8.000,- s/d Rp.9.000,- Usaha sudah dari Juli 2019 s/d sekarang.

Atas perbuatan kedua tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 40 ayat 9 UU RI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman pidana Penjara paling lama 6 Tahun Penjara atau denda paling banyak Rp.60.000.000.000,-.” Tutup Kapolres. (bbm)*

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments