SuaraIndonesia1, Samarinda, – Polresta Samarinda, berhasil menggagalkan peredaran 16,8 kg sabu senilai Rp 17 miliar di Samarinda, yang diduga dikirim dari Kalimantan Selatan. Dua orang, Robby Setiawan (35) warga Banjarmasin dan Ramadhani (22) warga Samarinda.
Polisi menankap keduannya hari Rabu sekitar pukul 22.30 WITA di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan AW Sjahranie di Perumahan Pandan Wangi Blok L, Kelurahan Sempaja Selatan , Kecamatan Samarinda Utara.
Pelaku Robby menjadi pesuruh utama dalam kasus peredaran itu. Dari Banjarmasin dia ke Samarinda dan tingal di Jalan AW Sjahranie, dari kontak telepon, dia diminta mengambil sabu dalam koper dari dalam kamar salah satu hotel di Samarinda.
Baca: Meski Membahayakan, Jembatan Darurat Desa Kilong Tak Kunjung Di Tangani Pemkab Pultab
Polresta Samarinda sudah mengedus pengiriman sabu tersebut. Setelah pengerebakan, polisi menemukan 5 poket dan 1 bungkus sabu, dalam kamar yang digunakan sebagai gudang, ditemukan lagi koper berisi 17 bal sabu dengan berat keseluruhan 16,85 kg sabu.
“ Barang bukti sebanyak 16,8 kg ditemukan dalam rumah,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat Press Release, Jumat (18/2/2022).
Robby sendiri berperan untuk mengamankan paket sabu itu, dan sejatinya harus menunggu lagi instruksi berikutnya dari pemilik barang. Menjalankan misi sebagai orang pesuruh, dia diupah Rp 10 juta. Namun diduga dia sempat lebih dulu memecah sabu untuk dia jual. Itu dilihat dari bungkusan plastik poket berisi sabu.
Kapolresta Ary Fadli menjelaskan, modus penyelundupan sabu ini bermodus hampir sama dengan pengungkapan sebelumnya. Di mana, sabu dikirim ke Samarinda melalui kurir yang tidak diketahui dan tiba di Samarinda.
“Kemudian kurir berikutnya (RB) diperintahkan untuk berangkat dari Banjarmasin, untuk mengambil dan mengamankan barang (sabu) itu. Nanti yang mengambil (dari RB) orang baru lagi,” ujar Ary.
“Jadi memang begitu tiba di Samarinda, RB (Robby Setiawan) menunggu arahan dari pemilik barang yang sedang kita kejar. Pengakuan RB baru sekali. Jadi dalam peredaran ini, selalu merekrut orang-orang baru,” tambah Ary.
Dari kemasan 17 bungkus atau bal sabu kemasan teh China diduga dikirim dari luar negeri yang akan diedarkan di Kalimantan Timur. Dirupiahkan, barang haram itu senilai Rp 17 miliar dan menyelamatkan sekitar 57 ribu orang dari bahaya narkoba.
“Dari pengembangan, ini juga digerakkan dari Lapas tapi bukan dari Samarinda. Melainkan dari luar Kalimantan Timur. Kita koordinasi (melalui Polda Kaltim) bersama dengan Polda Kalimantan Selatan,” terang Ary.
Kepolisian sendiri masih menelusuri jalur masuk barang haram itu ke Kaltim hingga tiba di Samarinda. Selain sabu, polisi juga menyita banyak barang bukti lainnya antara lain seperti timbangan digital, pecahan ekstasi 0,25 gram, HP, sendok takar, uang tunai Rp 4,75 juta, buku catatan transaksi penjualan narkoba dan plastik klip.
Uang tunai adalah hasil penjualan sementara pelaku. Seharusnya dia terima instruksi selanjutnya tapi mungkin mengambil sedikit untuk dijual,” demikian Ary. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga pidana mati.(bbm)*