Taliabu | Suaraindonesia1.id – Tim Kuasa Hukum RL Dkk dari Law Office MLD dan Partners resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilana Negeri Bobong yang teregister dikepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Bobong dengan perkara Nomor : 1/Pid. Pra/2022/PN Bbg, tanggal 9 Maret 2022 bahwa Pengajuan Praperadilan Tersebut atas Penetapan Tersangka RL yang dilakukan Termohon Kepala Kepolisian Sektor Taliabu Barat.
Atas penetapan Tersangka tersebut Pemohon mengajukan Praperadilan pada hari Rabu Tanggal 9 Maret 2022 melalui Kuasa Hukumnya pa Kantor Hukum Law Office MLD dan Partners.(10/03/2022)
Saat Media Suaraindonesia1.Id konfirmasi dengan salah satu dari Tim Kuasa Hukum RL Kamarudin Taib, S.H membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bobong, sejak tanggal 9/4 2022 kemarin dan telah di register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bobong dan juga pada siang tadi kami telah menerima Relaas Panggilan sidang pertama pada Jum’at 11 Maret 2022 besok.
Baca: Penambang Peduli, Kini Sungai Dengilo di Normalisasi
“Berkaitan dengan Substansi Praperadilan, bahwa kami belum dapat menyampaikan pokok permohonan sebelum secara resmi di bacakan dalam proses Praperadilan nanti.”jelasnya
Lanjutnya “Namun jika berkaitan dengan maksud Praperadilan, ini atas Penetapan Tersangka yang di Lakukan Termohon Kepada Pemohon sebagaimana dasar Praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 KUHAP Jo putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Praperadilan dilakukan sebagai sarana kontrol masyarakat terhadap kinerja penyidik dalam proses penanganan perkara, agar tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia dan KUHAP serta PERKAP No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.(Riski)