Exclusive Content:

KONI Pasbar Rapat Sosialisasi dan Konsultasi

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pasaman Barat pada...

Rencana Perpisahan SMPN 04 Mukomuko Keinginan Wali Murid

Rencana kegiatan perpisahan pada tanggat 22 Mei 2024, di...

Eksaminasi Minor Putusan MK Sengketa PHPU Pilpres 2024

Polemik soal Pilpres 2024, sudah game over, baik secara...
BerandaUncategorizedPolsek Bontang Selatan Amankan 3 Orang Pelaku Pengroyokan Di Jl. Sultan Hasanuddin

Polsek Bontang Selatan Amankan 3 Orang Pelaku Pengroyokan Di Jl. Sultan Hasanuddin

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1.id, Bontang –  Anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan Berhasil mengamankan  3 orang terduga pelaku yang terlibat aksi pengroyokan Di Jl. S. Hasanuddin Kel. Berbas Tengah Jumat (26/8/2022).

Ketiganya diamankan oleh anggota Unit reskrim Polsek Bontang Selatan Di Wilayah Kec. Bontang Selatan. Mereka masing masing berinisial DM (20 ) EA (19, keduanya warga Kelurahan Tanjung Laut, sementara SB (19) Warga Kel. Tanjung Laut Indah.pelaku

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prstiya S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri  mengatakan pihaknya membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan  Tiga orang Remaja terduga Pelaku pengroyokan.

Baca: Danyon B Pelopor Beserta Personel Batalyon B Turut Sukseskan Gerakan Pembagian 10 juta Bendera

Kapolsek Bontang Selata  menjelaskan kejadian tersebut terjdi pada hari Jumat lalu (26/8/2022 ) sekitar jam 03.30 Wita ,ketika Korban (ALDO ) bersama teman temanya baru pulang dari THM Gembira, kemudian korban (Aldo) melihat temannya sedang berselisih paham di Jl. S. Hasanudin tepatnya di Depan Mesjid Hubbul Iman Kel. Berbas Tengah , selanjutnya Korban berniat hendak melerai namun naas korban malah dikeroyok oleh pelaku. sehingga korban menderita luka dibagian pelipis sebelah kanan dan melaporkan ke Polsek Bontang Selatan.pelaku

” Saat Ini  ke tiga pelaku  sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ” Kata Kapolsek Bontang Selatan Sabtu (27/8/2022).

Untuk Para pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiaayaan secara bersama sama  ” Pungkasnya.
Humas Polda Kaltim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments