Exclusive Content:

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap...

Polsek Sungai Pinang Amankan 2 Pelaku Sindikat Penjualan Orang

 

Suaraindonesia1.id, Samarinda, – Tertangkapnya RD (24) dan GU (19) menguak kasus human trafficking atau perdagangan orang yang dilakoni keduanya. RD dan GU sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Pinang setelah ditangkap pada Selasa (21/06/2022) pagi.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto, S.H. melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi menjelaskan, dari pengembangan kasus yang dilakukan.sungai pinang

RD berperan mencari korban yang masih di bawah umur. RD melakukan tipu daya dengan memacari korbannya. Salah satu korbannya adalah PU yang masih berusia 14 tahun. RD dekat dengan PU sejak bulan Mei 2022 lalu.

Baca: Koordinator LBH Menduga Kuat Kejaksaan Taliabu Hilangkan Calon TSK, Kurupsi Puskesmas Sahu Tikong

Sementara GU berperan sebagai muncikari yang menawarkan PU kepada laki-laki hidung belang, dengan menggunakan aplikasi MiChat.sungai pinang

“Jadi PU yang juga pacar RD dipasarkan dengan harga Rp 800 ribu untuk sekali kencang. Setelah mendapat pelanggan mereka melakukan transaksi pembayaran melalui via transfer. Kemudian RD menentukan tempatnya,” Ujar Ipda Bambang.

Ipda Bambang melanjutkan jika PU sebelumnya juga pernah menjadi korban perdagangan orang. Namun dengan pelaku yang berbeda.

“Untuk PU sendiri sudah dijual sebanyak 10 kali oleh RD dan GU. Cara kerja mereka dipacari dulu. Setelah melewati bujuk rayu akhirnya PU yang masih polos mau dijual,” bebernya.sungai pinang

Untuk saat ini PU sedang masa pemulihan psikologis di Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Pasalnya PU mengalami depresi.

“Kondisi PU tidak stabil, jadi belum bisa kami mintai keterangan. Setelah kondisinya membaik baru kami lakukan visum terlebih dulu,” Ungkap Bambang. Bambang pun menegaskan jika RD dan GU merupakan sindikat.

“Ada kemungkinan pengembangan ke yang lain terkait pelaku. Termasuk satu orang pria yang diamankan di Polsek Samarinda Kota lebih dulu. Itu masih satu kelompok dengan RD dan GU yang kami amankan ini,” tandasnya.

Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Perdagangan Orang, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sumber Humas Polda Kaltim

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri Maharaja Payakumbuh Angkatan ke 5 tahun 2023 ini tampak...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana STIH  Putri Maharaja Payakumbuh, sesalkan onum pejabat pemilik mobil...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap di daerah pada masa reses untuk menjadi produk Dewan...

DPD RI Himbau Pemerintah Operasi Pasar dan Kendalikan Stabilitas Pasokan Barang

DPD RI Minta pemerintah lakukan operasi pasar secara berkala jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H. Pemerintah juga...

Ketua DPD RI Fasilitasi Rakor Terkait Pembangunan Bandara Bali Utara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfasilitasi Rapat...

Komite II DPD RI Terima Aspirasi Kelompok Tani

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menerima...

Iklan

Related Articles