Anggota Polsek Sungai Rumbai, dipimpin Kanit Reskrim, melakukan penangkapan dua tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit/Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. DDP (Daria Dharma Pratama).
Penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan Security PT, DDP IPUH, Suharman dengan Nomor: LP/B/04/lX/2024/SPKT/Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Jumat 13 September 2024 Pukul 15.00 WIB.
Menurut informasi yang diterima awak media dari Kapolsek Sungai Rumbai Ipda. Robby Has Wantania, SH., kedua tersangka yang merupakan residivis pencurian TBS, inisial R dan F ditangkap pada hari Jumat 27 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Warga Soroti Perbaikan Jembatan Dengan Anggaran DD TA 2024 Rp110Juta
Kedua pelaku R dan F, melakukan pidana pencurian sawit (TBS), Jumat 13 September 2024 di Divisi V AME Blok E12 PT. DDP Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Bersama kedua tersangka, diamankan barang bukti nota timbangan sisa TBS yang belum sempat dibawa pelaku seberat Rp.530 Kg (lima ratus tiga puluh kilo gram), 2 (dua) tandan TBS setelah disisihkan, satu unit mobil pick up ford ranger tanpa nomor polisi beserta kunci kontak.
Akibat tindakan pencurian yang dilakukan kedua tersangka PT. DDP mengalami kerugian sekitar 1000kg (seribu kilo gram) sawit/TBS senilai Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)
Kronologis kejadian, Security PT. DDP, Herlambang dan Riyo, Jumat 13 September 2024 sekira pukul 07.00 WIB, melaksanakan patroli di Divisi V AME, saat di POS Satpam mereka melihat satu unit mobil Pick Up Ranger Doble Cabin Warna Silver No Polisi BE 8263 AH dikendarai oleh pelaku masuk ke dalam kawasan perkebunan kelapa sawit.
Ipda Robby Terima 2 Piagam Dari Kapolres Mukomuko
Karena curiga dengan mobil tersebut sekira 20 (dua puluh menit) kemudian dua orang security tersebut mengikuti jejak mobil tersebut.
Tidak lama kemudian Herlambang dan Riyo, bertemu dengan para pelaku sedang memuat sawit yang sudah ditumpuk dipinggir jalan di kawasan Divisi V AME Blok E12 ke dalam mobil pelaku.
Riyo kepada salah satu pelaku menanyakan buah sawit siapa yang dimuat. Dijawab salah satu pelaku ini buah sawit Kleman Bayu.
Kemudian Riyo pergi menelpon Asisten dan Danru perkebunan, tidak lama kemudian pelaku kabur membawa sebagian buah sawit yang sudah dimuat di mobil, dan sebagian masih tertinggal di lokasi.
PT. DDP Rutin Salurkan CSR di Desa Sekitar
Herlambang dan Riyo mengejar pelaku dengan sepeda motor, di kawasan kebun masyarakat para pelaku berhenti dan mengancam kedua security PT. DDP dengan batu,
Herlambang dan Riyo ketakutan dan pergi, dan busi sepeda motor milik Herlambang dirusak oleh pelaku.
Sumber: Polsek Sungai Rumbai.