SuaraIndonesia1, Penajam, Kaltim – Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur berhasil meringkus pengedar narkoba jenis Pil Double L (LL) di RT 06 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (22/1/2022).
Tersangka berisinial (AH) berusia 22 tahun merupakan warga asal Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Sehari-harinya bekerja sebagai seorang karyawan swasta. Menurut penuturan Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Wakapolres Penajam Paser Utara, Kompol Nur Kholis saat menggelar konferensi pers menjelajaskan bahwa tersangka didapati mengedarkan sediaan farmasi jenis pil doubel L (LL) tanpa izin edar.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres berupa satu kotak doz berwarna putih. Doz tersebut bukan hanya berisikan ribuan Pil Double L (LL) melainkan bersama dengan lima bungkus kripik tempe kemasan.
Baca: 14 Kepala Desa di Penajam Paser Utara Resmi Dilantik
“15 ribu pil double L tersebut diselubdupkan dengan cara dimasukan kedalam kerdus yang ditutupi dengan keripik tempe,” ujar Wakapolres, Kamis (27/1/2022). Menurut keterangan Wakapolres, tersangka menjual pil double L (LL) dengan harga Rp 5 ribu perbutirnya. Tersangka baru melakukan pengedaran pil double L selama dua kali.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal dengan ancaman pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar,” tandasnya. (bbm)*