Exclusive Content:

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap...

Press Conference Tipikor Polres Lahat Limpahkan 2 Tersangka Mantan Kades Gunung Megang Hepi dan PJ Herpensi Korupsi Dana Desa

 

Suaraindonesia1 – SUMSEL – LAHAT Ka polres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK.MSi, yang diwakili oleh Kabag Ops Kompol Aan Sumardi SE.MM, yang di dampingi oleh kasat Reskrim AKP Hery Setiawan SH.MH, Kanit Pidkor Ipda Hendra SH., Kasi Humas Iptu Sugianto, melaksanakan Press Conference.

Pelimpahan tersangka Korupsi dana desa tahun 2019, tersangka HEPI Hajarol bin Ramlan ( kepala desa gunung Megang ),alamat desa Gunung Megang kec. Jarai kab. Lahat dan saudara Herpensi bin M.Nur, ( pjs kepala desa gunung Megang ) alamat desa Jarai kec. Jarai kab.lahat.polres

Kronologis kejadian pada tahun 2019 desa gunung Megang kecamatan Jarai kab. Lahat mendapatkan dana desa yg bersumber dari APBN tahun 2019 sebesar Rp.754.162.000 ( tujuh ratus lima puluh empat juta seratus enam puluh duo ribu rupiah ) namun terlapor Idak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa pembangunan rumah sehat sebanyak 20 unit rumah sesuai dengan rencana anggaran biaya ( RAB ) dan gambar rencana yg mana terduga terlapor telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menyimpangkan penggunaan dana desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain.

Baca: Kalapas klas 2 A klarifikasi Pemberitaan Terkait Aksi Demo di Sumsel Salah satu LSM Anti Korupsi itu Tidak Benar HOAXS

Akibat dari perbuatan kedua tersangka berdasarkan Audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari inspiktorat kab. Lahat anggaran dana desa tahun 2019 desa gunung Megang kec. Jarai sebesar Rp.422.796.850, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) melanggar pasal 2 ayat 1 UU no.31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Koropsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Tersangka dan barang bukti saat ini dalam pelimpahan tahap ke II ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan di nyatakan lengkap.

Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH.

Jurnalis : Bambang.MD

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri Maharaja Payakumbuh Angkatan ke 5 tahun 2023 ini tampak...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana STIH  Putri Maharaja Payakumbuh, sesalkan onum pejabat pemilik mobil...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap di daerah pada masa reses untuk menjadi produk Dewan...

DPD RI Himbau Pemerintah Operasi Pasar dan Kendalikan Stabilitas Pasokan Barang

DPD RI Minta pemerintah lakukan operasi pasar secara berkala jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H. Pemerintah juga...

Ketua DPD RI Fasilitasi Rakor Terkait Pembangunan Bandara Bali Utara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfasilitasi Rapat...

Komite II DPD RI Terima Aspirasi Kelompok Tani

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menerima...

Iklan

Related Articles