Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHPria di Bulungan Diringkus Polisi Lantaran Menghamili Anak Tirinya

Pria di Bulungan Diringkus Polisi Lantaran Menghamili Anak Tirinya

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1.id, Bulungan, – Seorang pria berinisial HP (41), warga Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) diringkus polisi lantaran menghamili anak tirinya. Korban bahkan diketahui telah melahirkan, di RSUD Dr H Soemarno Sosroatmodjo, Kecamantan Tanjung Selor pada, 5 April 2022 lalu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan seseorang yang bekerja di lingkungan rumah sakit yang melihat korban yang masih berusia 12 tahun dalam kondisi mengandung. Akhirnya orang tersebut pun mengadukan kejadian ini ke pekerja sosial (peksos) di Bulungan.Bulungan

“Karena curiga peksos ini coba bertanya, awalnya anak ini tidak mau mengakui bahwa yang melakukan persetubuhan ini adalah ayah tirinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU M Khomaini saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (21/4/2022). Sementara polisi pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah peksos tersebut melaporkan kejadian ini pada, 13 April 2022.

Baca: Ketua PWI Sorong Raya Klaim PPWI Tidak Punya Media dan Tidak Berbadan Hukum

Kejadian itu baru bisa dilaporkan oleh pelapor setelah berhasil membujuk korban untuk buka suara soal pelaku yang menghamilinya. Yang ternyata adalah ayah tiri korban.

“Setelah adanya laporan, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Empat hari kami lakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Karena dia sudah was-was akan kami cari,” terangnya.
Pelaku HP lanjut dia, pun berhasil ditangkap pada hari Sabtu (16/4/2022) sore.

Saat itu polisi sempat mendapat informasi jika pelaku sering terlihat di kawasan Tanjung Agung. Namun saat diperiksa tak membuahkan hasil.

“Baru dapat informasi lagi, si pelaku ini kembali lagi ke Tanjung Selor membawa kabur anak (korban, red). Setelah itu kami jebak pelaku, saat dia mau jemput korban di rumah temannya. Kami tangkap dia saat mau bawa kabur korban,” bebernya

Sedangkan dari hasil penyidikan, pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali. Modusnya yaitu dengan pura-pura kesurupan. Saat itu pelaku hanya beralasan harus melakukan hubungan badan dengan korban.

“Awal disetubuhi itu pada Juni 2021 lalu, itu yang pertama kali dilakukan pelaku. Sampai Agustus 2021,” Sejauh ini, polisi tak menemukan adanya pengancaman. Sebab korban termakan dengan kebohongan pelaku yang mengaku kesurupan.

Setelah mengetahui korban hamil, pelaku juga sempat mengajari korban untuk berbohong bahwa korban dihamili oleh temannya. Untuk memuluskan kebohongannya itu, HP kerap memberikan uang kepada korban.
“Jadi korban ini ngikut saja. Pelaku sudah kami tahan di Polres Bulungan,”

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perppu No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (bbm)*

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments