Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHPria Penganguran di Samarinda Dibekuk Polisi, Miliki Barang Haram

Pria Penganguran di Samarinda Dibekuk Polisi, Miliki Barang Haram

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1, Samarinda – Pria pengangguran di Samarinda berbuat nekat memilih menjadi seorang pengedar barang haram Sabu sabu. Hal tersebut terungkap setelah dirinya diringkus kepolisan Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Surono berangapan bahwa dalam beberapa bulan dirinya merasa sukses dan aman menggeluti bisnis barang haramnya tersebut.Tapi tidak kini. Pria 40 tahun tersebut akhirnya harus terhenti bisnis haramnya, lantaran keciduk polisi.pria pengangguran

Awal mula sebelum ketangkap polisi, saat itu warga yang merasa resah dengan bisnis haram tersebut akhirnya melapor kepada pihak kepolisian. Tidak menunggu lama, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan.

Baca: Miliki Sabu, Warga Penajam diringkus Polisi.

Kala itu lokasi yang dibidik adalah di Jalan Slamet Riyadi, Gang 4, RT 14, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Tepatnya di sebuah indekost, pada Selasa 8 November 2022.

Setelah mengunci target, polisi akhirnya melakukan penggerebekan pada Pukul 20.50 WITA dan mendapati Surono di dalam kamar.

Tentunya dengan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 0,85 gram brutto, 1 bong penghisap sabu, 1 bendel plastik klip kecil, 1 handphone yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan uang tunai Rp 200 ribu.

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara menjelaskan bahwa pelaku awalnya membeli sabu tersebut.

Kemudian barang tersebut dibagi bagi ada beberapa bagian lalu dijual kembali. Pelaku selain menjual, pelaku diketahui juga sebagai pemakai narkoba. Tempat dia beli itu yang masih kita dalami lagi,” jelasnya singkat kepada media, Jumat (11/11/2022).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (bbm)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments