Suaraindonesia1, Makassar– 23/11/2022, Perampasan atau mencuri tersebut terjadi di Jl.Radiologi kel.Bangakala kec. Manggala Kota makassar. Pada tgl 16 november 2022 Bermula dr Korban Yang bernama Sahril Memarkir mobilnya di Parkiran di jalan Radiologi kemudian Korban kembali ke kostnya untuk melakukan aktivitas keseharian namun setelah korban Mengecek mobilnya ternyata korban melihat Mobilnya sudah tidak berada dilokasi parkirnya.
‘Iya benar Mobil saya hilang Saya Lihatnya hilang di hari sabtu tgl 19 november 2022 kemarin Saya pun kebingungan pasalnya kunci mobil saya ada di saya Kenapa bisa mobil saya hilang’ (terang sahril saat tim kami mengkorfimasi)
Setelah kebingunan saya hubungilah pemerintah setempat Untuk mencari informasi. Ternyata penjelasan dari ibu rt tersebut bahwa yang mencuri atau mengambil mobil saya dari pihak adira mobil saya pada tanggal 16 november 2022. Korban Melaporkan kejadian Tersebut Ke Kepolisian Daerah Sulawesi selatan pada tgl 21 november.
Baca: Bupati Pohuwato Terima Hasil Kajian Sosial Ekonomi Tambang di Buntulia
“Iya benar saya langsung melapor ke polda Karena saya anggap ini menyalahi Aturan Uu fidusia dan jelas ini ada unsur pidanannya. Apa lagi tidak ada konfirmasi ke saya selaku nasabah pada saat proses pengambilan unit tersebut, dan tanpa meninggalkan berita acara serah terima kendaraan. Sayapun mendengar bahwa ada keterlibatan Oknum kepolisian dalam pengambilan unit tersebut. Dan saya selaku korban disini siap untuk melaporkan Ke Propam Polda Sulsel karena masa oknum penegak hukum mendampingi yang melanggar hukum logikanya dimana?
Ini adalah salah satu contoh beberapa Oknum yang merusak citra POLRI.
Kerugian saya sudah banyak baik bersifat Materi dan i material berupa uang saya yang sudah masuk 160.000.000, Dan kulau saya harus lambat sampai dengan 14 semester dikarenakan saya harus membagi waktu kuliah saya dengan usaha saya hanya untuk memenuhi komitmen saya dengan Adira”