Makassar – Suaraindonesia1, PT. ADIRA FINANCE kembali bikin masalah, Kejadian tersebut terjadi di Jl.Radiologi kel.Bangakala kec. Manggala Kota makassar. Pada tgl 16 november 2022 Bermula dari Korban SA Memarkir mobilnya di Parkiran di jalan Radiologi kemudian Korban kembali ke kostnya untk melakukan aktivitas keseharian namun setelah korban Mengecek mobilnya ternyata korban melihat Mobilnya sudah tidak berada dilokasi parkir
Sesuai Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 Bahwa Penyitaan Sepihak Barang objek jaminan fiduaia tidak diperbolehkan oleh Undang-undang olehnya Harus di lakukan berdasarkan kesepatan kedua bela pihak. Selain dari pada Melanggar putuaan MK tersebut Tindakaran Pihak Adira Makassar in Juga Melanggar UU perlindungan Konsumen no.8 1999,Peraturan OJK 1/POJK/2013 perlindungan konsumen sektor jasa keungan,Peraturan OJK terbaru 6/POJK05/2022 Tentag perlindungan konsumen,Peraturan Bank Indonesia no.22/20/BBI/2020 tentag perlindungan konsumen bank indonesia serta Tidak Memperdulikan Intruksi Presiden terkait Dampak Covid terhdapat UMKM indonesia.
‘Iya benar Mobil saya hilang Saya Lihatnya hilang di hari sabtu tgl 19 november 2022 kemarin Saya pun kebingungan pasalnya kunci mobil saya ada di saya Kenapa bisa mobil saya hilang’ (terang SA saat tim kami mengkorfimasi)
Baca: Tim Resmob Polres Bitung Amankan Pelaku Penikaman Yang Kabur ke Gorontalo
Setelah kebingunan saya hubungilah pemerintah setempat Untuk mencari informasi. Ternyata penjelasan dari ibu rt tersebut bahwa yang mengambil mobil saya dari pihak adira mobil saya pada tanggal 16 november 2022.
Korban kemudian Melaporkan kejadian Tersebut Ke Kepolisian Daerah Sulawesi selatan pada tgl 21 november
“Iya benar saya langsung melapor ke polda Karena saya anggap ini menyalahi Aturan Uu fidusia dan jelas ini ada unsur pidanannya, Apa lagi tidak ada konfirmasi ke saya selaku nasabah pada saat proses pengambilan unit tersebut, dan tanpa meninggalkan berita acara serah terima kendaraan. Hubungan saya dengan pihak adira adalah Ruang lingkup perdata Tetapi yang Ingin saya laporkan di Polda Adalah Perilaku pidanannya.
Kerugian saya sudah banyak baik bersifat Materi dan i material berupa uang saya yang sudah masuk 190.000.000, Dan kuliah saya harus lambat sampai dengan 14 semester dikarenakan saya harus membagi waktu kuliah saya dengan usaha saya hanya untuk memenuhi komitmen saya dengan Adira”