PALU-SUARAINDONESIA1-Proses pengambilan BPKB oleh anak kandung dari atas debitur yang telah di lengkapi dengan surat kuasa dari org tuanya tersebut dan juga lampiran foto copy ktp debitur ,Kartu keluarga dan juga foto copy ktp yang di kuasakan tidak bisa di proses oleh Pihak PT. BAF.
Menurut anak kandung dari debitur menyampaikan kepada media suaraindonesia1 ini adalah mekanisme yang begitu rumit untuk pengambilan bpkb dengan mesti menunggu estimasi seminggu dari Pihak PT.BAF walaupun telah di lengkapi dengan beberapa berkas pendukung. Ini sangat merugikan konsumen/debitur seperti yang ia alami faktor lokasi yang begitu jauh dari Kota Palu maka dari itu ibu saya menguasakan pengambilan BPKB ini ke saya.
Namun pihak Baf malah mempersulit seperti ini menunggu seminggu estimasi baru bisa di Ambil bpkb nya jarak dari kota Parigi menuju kota palu itu memakan waktu kurang lebih 2 jam lamanya. Jadi jika mekanismenya seperti itu kami mesti bolak balik antara kota Parigi dan juga kota Palu.
Baca: Berawal Dari Mosi Tak Percaya, Penantian 24 Cabor Terjawab
Menurut anak debitur jika memang pihak BAF kurang percaya dengan kami yang di kuasakan. Itu adalah masalah sepele dengan kecanggihan tegnologi saat ini kan pihak BAF bisa konfirmasi lansung ke ibu saya sebagai atas debitur bahwa benarkah telah menguasakan kepada saya dalam pengambilan BPKBnya Namun ini malah mempersulit seperti ini.
Pada saat kami dari media menanyakan menanyakan jika ini sebuah aturan dari pihak BAF kok tidak ada sosialisasi sebelum ttd kontrak terjadi. Mereka menyampaikan itu rahasia internal kami (staf admin yang enggan menyebutkan namanya).
Dan pada Saat kami dari media ingin bertemu dengan pimpinan cabang enggan bertemu dan juga stafnya enggan memberitahukan nama pimpinan cabangnya.
Jadi ini menjadi pelajaran untuk debitur BAF lainnya dan juga masyarakat yang Ingin mengajukan Peminjaman modal Di BAF. (Rajab)