Suaraindonesia1, Tanggamus–Nurul Kurniawan menceritakan tentang keluhannya terhadap pihak PLN terkait laporannya belum juga ditindaklanjuti, Sementara didalam Undang-undang no 30 thn 2009 tentang ketenagalistrikan, yang sebagian ketentuannya telah diubah dengan undang-undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sudah jelas mengatur hak dan kewajibannya. Selasa 09/11/2021.
kWh (meteran pra bayar) milik keluarga Nurul Kurniawan yang beralamat di Pekon Margomulyo kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Diduga bermasalah. Karena pada hari Rabu tanggal 03 bulan November 2021 sekitar pukul 18:00(Maghrib), Terjadi Tegangan Tinggi diatas kewajaran, sehingga mengakibatkan Semua Elektronik yang ada di dalam rumah hangus terbakar (rusak berat) dan PLN harus memperbaikinya.
“Ya bang, kejadiannya sekitar satu Minggu yang lalu, pas Maghrib tiba-tiba lampu sangat terang seperti ada yang gak beres, akhirnya TV rusak, semua charger rusak, lampu-lampu juga rusak.”terang Nurul.
Baca:
Bupati Tanggamus Lakukan Panen Raya Padi Organik di Talangpadang
Masih Pelanggan menambahkan bahwa setelah kejadian itu ia lapor ke pihak PLN ULP (Unit Layanan Pelanggan) Kota Agung, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut, bahkan untuk melakukan isi ulang pulsa (token) di gerai dan diloket masih juga tidak bisa.
“Saya sudah lapor ke ULP sama ibu Fuji (Menejer) katanya ya nanti ditindaklanjuti. Sampai sekarang belum juga. Saya isi ulang pulsa Token nya, sudah 3 kali saya coba tapi tidak bisa, katanya nomor kontrak/idpl tidak terdaftar.”tambah Nurul.
Dengan kejadian ini Nurul berharap agar Perusahaan listrik bertanggung jawab, dan juga mengganti apa saja barang kami yang rusak.
“Saya berharap segera menindaklanjuti masalah ini, dan juga mengganti apa saja barang kami yg rusak.” Harap Nurul.
Ketika awak media ini mengkonfirmasi kepada sdr Andi (Salah satu panitia) dalam pengurusan pasang baru PLN dipekon Margomulyo, Andi mengatakan bahwa dirinya hanya mendampingi saja, yang memasang kWh waktu itu adalah dari SPK nya.
“Saya tidak tahu pak, karena yg masang kWh petugasnya SPK nya. Saya hanya mendampingi saja.”kata Andi.
Kemudian awak media meminta keterangan dari pihak SPK yaitu Bp Ilyas. Ia membenarkan hal tersebut. Namun ia menegaskan pihaknya bertanggung jawab hanya sampai kWh terpasang saja.
” Benar bang kami yg pasang, tapi tanggung jawab kami hanya sebatas memasang dan bila ada hal lain setelah itu bukan urusan kami lg,” tutup Ilyas.
(Yuliar).