Exclusive Content:

Sidang MK: “Tuduhan Curang Melawan Suara Rakyat” (Analisis Kritis)

____ VOX POPULI VOX DAI _____ Ini bukan scandalising the...

Masjid Nur Islami Mundam Marap Terima Dana Hibah Dari Gubernur Bengkulu

Masjid Nur Islami di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh...

27 KPM di Bukit Mulya Terima BLT DD TA 2024

27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Bukit Mulya Kec....
BerandaDAERAHPT. PLTU Holtekam Jayapura Siap Di Gugat Karena Tidak Taat UU No.14...

PT. PLTU Holtekam Jayapura Siap Di Gugat Karena Tidak Taat UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP.

Author

Date

Category

 

Jayapura Suaraindonesia1. Id. Pihak PT.Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU ) Siap di gugat karena tidak taat pada UU no 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik , PP no 47 tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial Lingkungan Perseroan terbatas dan Perda Prov papua no 5 Tahun 2018 tentang tanggung jawab sosial Perusahaan. Jumat (30/09/2022).

Baca: Hari Pertama Ops Zebra Cartenz 2022, Sebanyak 60 Pelanggar Terjaring Razia di Nabire

“Mengacu pada peraturan dan perundang undangan di atas dan sesuai amat UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukan Informasi Publik Saya telah melayangkan surat permohonan informasi publik dan surat kedua yaitu surat keberatan kepada pimpinan PT. PLTU yang berada di Distrik Muaratami Kampung Holtekam Kota Jayapura” ucapnya Hosea Amamehi kepada wartawan.PLTU

Dan sesuai amanat UU no 14 Tahun 2008 telah melebihi batas waktu 14 hari kerja permintaan informasi publik dan Telah melebihi batas waktu 30 hari kerja Keberatan sesuai kalender kerja namun tidak ada jawaban / respon yg baik dari pimpinan PT. PLTU atau atasan PPID PT. PLTU sehingga dirinya melayangkan surat permohonan gugatan sengketa informasi publik yang di tujukan langsung kepada KETUA KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI PAPUA dan surat tersebut di terima langsung oleh salah satu anggota Panitera pengganti komisi informasi publik.PLTU

“Saya juga menilai dan melihat ada sesuatu yang belum terbuka atau trasparan dilakukan oleh pihak perusahaan PT. PLTU Holtekamp terhadap Masyarakat Holtekamp RW 03 yang langsung terkena dampak dari Aktifitas perusahaan PT. PLTU Debu dari pembakaran batu bara dan saya juga telah mengantongi beberapa data dan informasi dari masyarakat dan akan saya pelajari kemudia menggunakan sebagai bahan pembuktian di persidangan nanti” Jelasnya Hosea Amamehi

(Mochtar )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments