Exclusive Content:

Bagikan Alqur’an Gratis di Musholla, Masjid Ini Kata Yayasan CQI

Bakti sosial pembagian Alqur'an gratis ini di setiap tempat...

Razia Secara Stationer Cegah Balap Liar

Razia Stationer sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap aksi...

53 Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Mukomuko

Lima Puluh Tiga (53) kendaraan terjaring razia yang dilakukan...
BerandaDAERAHPT. SWPI DAWAI Siap Di Gugat Karena Tidak Taat Kepada UU No.14...

PT. SWPI DAWAI Siap Di Gugat Karena Tidak Taat Kepada UU No.14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Author

Date

Category

 

Yapen Waropen-Suaraindonesia1, 
Sesuai amanat UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengacu kepada UU tersebut Deno Amamehi sebagai aktivis muda PKN Yapen telah melayangkan surat pertama yaitu, Permohonan Informasi Publik kepada Pimpinan PT. SWPI DAWAI yang berada di Distrik Yapen Timur Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Sesuai amanat undang-undang telah melebihi batas waktu 14 hari sesuai kalender kerja, namun tidak ada jawaban/respon dari atasan PPID PT. SWPI Dawai sehingga dirinya melayangkan surat yang kedua yaitu, Permohonan Keberatan yang ditujukan langsung kepada Pimpinan Perusahan, dan surat tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Regu Humas PT. SWPI Dawai Distrik Yapen Timur” Ucapnya Deno kepada wartawan.Dawai

Sesuai tahapan dirinya akan mengawal surat tersebut berdasarkan amanat
UU Dasar 1945 Pasal 28 F, PP 43 tahun 2020, serta Perki 1 tahun 2010.

Baca: Turut Prihatin Pernyataan Bupati Yapen, Aktivis Muda Papua Minta Semua Pihak Tidak Multi Tafsir Yang Berlebihan Karena Masalah Nduga Jauh Lebih Penting DOB.

“Saya juga menilai bahwa ada sesuatu yg belum Transparan dilakukan oleh pihak perusahan PT. SWPI Dawai terhadap setiap karyawan yang bekerja selama bertahun-tahun disana dan sangat terlihat ketika dirinya melakukan investigasi ke arel perusahan, saat dirinya disana telah mengantongi beberapa data/ informasi yang kemudian akan di jadikan sebagai objek pemeriksaan”. Jelasnya

Deno berharapa kepada Pimpinan PT. SWPI agar bisah menjawab apa yang di minta demi terwujudnya Indonesia Maju, Papua yang Mandiri, Karyawan nya Sejahterah.

“Kalau pimpinan perusahaan PT. SWPI Dawai tidak menjawab permintaan kami terpaksa kita bertemu pada sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua, perusahaan PT. SWPI berada di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan harus menjalankan amanat Undang-undang yang berlaku di Negara kita”. Tutupnya Deno (Mr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments