<
spot_img
BerandaHUKUMPuluhan Miliar Deposito dan Giro Diduga Akal-akalan PAMTIGO Payakumbuh Kebal Hukum?

Puluhan Miliar Deposito dan Giro Diduga Akal-akalan PAMTIGO Payakumbuh Kebal Hukum?

Author

Date

Category

Kendati Lembaga Kontrol dan Advokasi  Elang Indonesia, telah Laporkan dugaan KKN di Perusahaan Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh, terkait Rp.42 Miliar di Deposito dan Giro akal- akalan. Yang labrak  UU No.23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Walaupun telah dilaporkan baik ke Kejari serta Kejati Sumbar. Sepertinya Institusi penegakan hukum itu terlihat bungkam. Mungkinkah PAMTIGO ” Kebal Hukum” ?

Selain itu berdasarkan temuan Lembaga Kontrol Advokasi ” Elang Indonesia, melaporkan bahwa Dewan Direksi serta Dewan Pengawas ( Dewas ) Perusahaan Daerah itu, ditenggarai selain sarat KKN juga ” Labrak ” UU No .23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BUMD,

LKA Elang Indonesia, yang dikomandoi Ketua Umum, Wisran, paparkan selain telah laporkan dugaan korupsi kas Pamtigo senilai Rp.42 Miliar dengan dalih ” Deposito dan Giro” ke Kejaksaan Tinggi Sumbar itu, juga potensi KKN atas penetapan tiga Direksi (Direktur Utama, Khairul Ikhwan, Direktur Umum, Media Purnama, Direktur Teknik, Agus Rianto- red) ditenggarai terafiliasi dengan Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ). Namun pisau hukum terkesan tumpul.

Demikian halnya Tiga Dewan Pengawas, yakni Rida Ananda, Sekdako Payakumbuh Hendriwanto,(sebelum dilantik terafiliasi dengan Partai Golkar dan Wahyudi Thamrin), saat ini disebut- sebut terafiliasi dengan Partai Demokrat- red ), ungkap LKA Elang Indonesia.

Menurut Wisran, kita tantang pemerintahan di bawah kendali presiden Prabowo Subianto, cq Institusi Penegak Hukum ( Kejaksaan- red ), perlihatkan wibawanya, memproses dugaan penyimpangan di perusahaan daerah ( Pamtigo- red ), ditenggarai dikelola tiga Direksi juga diawasi tiga Dewas yang berpotensi berafiliasi dengan Partai Politik itu, ujarnya.

Soalnya secara tegas UU No. 23 Tahun 2014 mengatur tentang larangan bagi pejabat daerah, termasuk anggota dewan pengawas dan direksi BUMD, untuk memiliki afiliasi dengan partai politik.

Juga pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengatur tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengawasan BUMD.

Disebutkan, jika Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM berasal dari partai politik, maka hal tersebut dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti:

1. Konflik kepentingan: Anggota partai politik mungkin memiliki kepentingan politik yang dapat mempengaruhi keputusan mereka sebagai direksi atau dewan pengawas PDAM.

2. Kurangnya independensi: Direksi dan dewan pengawas PDAM seharusnya independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.

3. Penggunaan PDAM untuk kepentingan politik: Partai politik mungkin menggunakan PDAM untuk kepentingan politik mereka, seperti mempengaruhi keputusan pengelolaan air atau menggunakan sumber daya PDAM untuk kegiatan politik.

Untuk menghindari masalah tersebut, sebaiknya Dewan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM dipilih berdasarkan kemampuan, integritas, dan pengalaman mereka, bukan berdasarkan afiliasi partai politik.

Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BUMD harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki kemampuan, integritas, dan pengalaman yang relevan.

Selain itu, PP juga mengatur tentang larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BUMD untuk memiliki afiliasi dengan partai politik.

Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi dan objektivitas pengelolaan pemerintahan daerah dan BUMD.

Ditambahkan Wisran, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pengelolaan, dan Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Disebutkan bahwa direksi dan dewan pengawas BUMD mengatur tentang larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BUMD untuk memiliki afiliasi dengan partai politik, serta untuk melakukan kegiatan politik dalam menjalankan tugasnya.

Dilain pihak, LKA Elang Indonesia, tantang pasangan Walikota/ Wakil Walikota Payakumbuh, dr. Zulmaeta dan Elzadaswarman yang baru- baru ini dilantik serentak oleh presiden Prabowo Subianto, apakah mampu membenahi manajemen PAMTIGO, diduga ” Lumbung Korupsi ” itu, ungkap Wisran. ( EI )

Baca Juga: Warga Soroti Perbaikan Jembatan Dengan Anggaran DD TA 2024 Rp110Juta

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts