SuaraIndonesia1, Balikpapan, Kaltim – Terlihat puluhan ponton atau tongkang yang memuat batu bara terpaksa harus tetap terapung di Teluk Balikpapan. Sebab belummiliki surat izin ekspor dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) belum keluar.
Humas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Kota Balikpapan Sugino mengatakan, ponton atau tongkang berisi batu bara itu, masih menunggu surat izin ekspor. “Saat ini pemerintah tengah melarang ekspor batu bara. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu,” katanya, Sabtu (22/1/2022).
Karena itu pihaknya tidak bisa memberikan izin berlayar, tanpa adanya koordinasi dari Minerba. Bahkan tak menutup kemungkinan jumlah ponton itu bakal bertambah. Ponton bermuatan batu bara tersebut mayoritas dari Samarinda.
Baca: Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun di Manado
Batu bara tersebut akan dikumpulkan di Balikpapan Coal Terminal (BCT) milik PT Bayan. PT Bayan sendiri memiliki tambang di luar Balikpapan, namun penumpukannya di Kota Minyak.
Sekadar diketahui Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai 1 hingga 31 Januari 2022. Pada 31 Desember 2021, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua direksi pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.
Hal itu terkait dengan krisis ketersediaan batu bara di sejumlah pembangkit PLN. Padahal ketidaktersediaan batu bara untuk kelistrikan di dalam negeri bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Karena itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri selama Januari 2022.
Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” demikian kutipan bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin pada Jumat (31/12/2021). (bbm)*