Ratusan karyawan PT Laras Inter Nusa (LIN) Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (12/8/2024).
Aksi unjuk rasa yang mereka lakukan Terkait SK Bupati No 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024, Surat Keputusan Bupati ini yang menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat dan banyak pihak yang dirugikan.
Menurut mereka, tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang mereka panen tidak bisa diolah dikarenakan adanya penghadangan yang dilakukan oleh masyarakat adat di Kecamatan Kinali.
“Kami minta tolong kepada Pak Bupati agar TBS yang kami panen bisa dikeluarkan dari lahan dan masuk pabrik agar gaji kami bisa dibayarkan penuh seperti biasanya,” ujar salah seorang peserta aksi dalam orasinya.
Akan tetapi, massa yang berharap hadirnya Bupati Hamsuardi untuk menanggapi tuntutan mereka, rupanya Bupati sedang tidak berada di tempat melainkan tengah melaksanakan perjalanan dinas di Jakarta.
Oleh karena itu, akhirnya peserta aksi disambut oleh Staf Ahli Bupati, Armi Ningdel beserta Plt Kepala Badan Kesbangpol Yosmar Difia, Kepala Dinas Perkebunan dan Sekretaris Dinas Perkebunan Afrizal Daulay serta Kabag Ops Polres Pasaman Barat, Kompol Muzhendra.
“Permohonan maaf dari Pak Bupati, karena beliau sedang dinas luar di Jakarta untuk menghadiri undangan Presiden ke IKN. Oleh karena itu, izinkan kami untuk mewakili beliau menyambut Bapak dan ibu semuanya,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga, Armi Ningdel meminta beberapa orang peserta aksi sebagai perwakilan untuk melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Daerah.
“Tujuannya agar nanti bisa dirumuskan apa yang menjadi tuntutan dari peserta aksi sehingga nantinya bisa juga disampaikan kepada Bapak Bupati dan juga kepada pihak perusahaan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada titik temu yang jelas dari hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak pemerintahan dan pihak PT LIN di ruangan Auditorium lantai dua kantor Bupati Pasaman Barat tersebut.
HRD perusahaan PT. LIN, Ahmad Yusri menyampaikan aspirasi menginginkan Aktivitas perusahaan berjalan kembali dikarenakan sudah banyak TBS yang menumpuk membusuk sehingga tidak bisa dikirim ke PT. AAI.
” Sudah terjadi proses merumahkan sebagian karyawan panen PT. LIN, sampai sekarang perusahaan kesulitan membayarkan gaji sebesar 35 persen karena aktivitas perusahaan tidak bisa menghasilkan dari kebun sawit, tentu terkendala biaya gaji karyawan yang dirumahkan sekarang ini” ungkapnya.
Lalu Ia menerangkan juga proses hukum masih berjalan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.
“Kita masih menunggu putusan PTUN tersebut, tapi kami meminta aktivitas karyawan perusahaan hendaknya boleh panen dan mengangkut buah sawit, ” Harapnya
Sementara itu Meizelan yang merupakan salah seorang kontraktor armada pengangkut TBS pihak ketiga dari PT LIN mengungkapkan “dengan kondisi keadaan di PT. LIN, sehubungan kami adalah pihak penyedia angkutan TBS dari PT. LIN ke PT. AAI maka aktivitas operasional kendaraan kami tidak bisa lagi berjalan dan mempengaruhi nasib para sopir yang ada” Terang Meizelan.
Armi Ningdel berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Bupati, ia menyampaikan saat ini Bupati sedang sibuk mengurus kendaraan (Partai) yang akan maju di Pilkada mendatang lalu ke IKN bersama kepala daerah seluruh Indonesia.
“Nanti juga kami sampaikan kepada sekda yang hari ini pulang dari dinas luar, semoga ada penyelesaian PT. LIN ini, ” Ungkapnya.
Sementara Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar, Andra Pratama menyampaikan dengan adanya dirumahkan karyawan PT. LIN berdampak pada penghasilan karyawan, tentu ini berdampak pada kehidupan sosialnya.
” Jangan sampai ada PHK di PT. LIN, sayang ribuan tenaga kerja nganggur tenti jadi masalah kongkrit ke depannya, syukur Perusahaan masih bisa memberikan gaji sesuai peraturan sebesar 35 persen, ” tuturnya.
“Kita harapkan seluruh pihak terkait bisa menyelesaikan ini, sehingga tenaga kerja bisa bekerja sebagaimana mestinya, ” ungkap Andra Pratama. (SKL/skl)