Ratusan kios obat yang diduga tidak memiliki izin operasional, eksis beroperasi di wilayah Jabodetabek (Jakarta – Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi).
Berdasarkan penelusuran Tim LSM REPSUS yang disampaikan ke wartawan diketahui, bahwa praktik diduga tanpa izin tersebut telah berlangsung dalam waktu lama di kawasan megapolitan yang terdiri dari Kota Jakarta dan kabupaten/kota yang mengelilinginya.
Sampai saat ini ratusan kios dan toko yang diduga tanpa izin ini terus menjual segala jenis obat-obatan secara terbuka.
Terkait temuan tersebut, Ketua LSM REPSUS Wilayah Jabodetabek, Suhendar Kamis (23/3/2023) mengatakan, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Bareskrim Polri, Polda Metro, Polres dan BNNP DKI. Serta ke BPOM, Kementerian Kesehatan serta Pemerintah DKI dan Jawa Barat.
Suhendar mengaku, bahwa saat ini pihaknya telah mengantongi bukti-bukti rill terkait keberadaan dan praktik tidak berizin kios dan toko penjual obat dimaksud. Baik dalam bentuk dokumen maupun liputan video lapangan. (*)