Merangin – Suaraindonesia1, Di duga Camat Nalo Tantan (As) mengeluarkan rekomendasi pengakatan dan pemberhentian perangkat Desa Danau tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang dan yang berkalua.
Ditemukan beberapa indikasi ketidak beresan rekomendasi yang di keluarkan oleh Camat Nalo Tantan (AS) Kepada Desa Danau.
1. Pelantikan kepala desa danau terpilih pada tanggal 14 Juni 2022. Hanya dalam waktu 15 hari setelah pelantikan kepela Desa Danau lengsung memberhentikan dan memecat perangkat desa yang lama, lalu mengakat perangkat Desa Danau yang baru.
2. Surat pemberhentian dan pengakatan perangkat desa danau pada tanggal 01 juli 2022. Tampa ada epaluasi kenerja perangkat desa yang lama.
Baca: Digilir Tiga Remaja Setelah Dicekoki Miras.
3. Di terima surat pemberhentian olek perangkat terkasit tanggal 01 agustus 2022. Preses surat pemberhentian juga menjadi tanda tanya perjalanan surat dsri kantor ke rumah perangkat desa yang di berhentikan makan waktu dalam 1 bulan.
4. Pelantikan perangkat Desa Danau di hadiri oleh Camat Nalo Tantan ( AS) tanggal 25 juli 2022, lebih awal dari pada keluarnya rekomendasi pemberhentian dan pengakatan perangkat Desa Danau.
3. Pihak Kepala desa Danau mengajukan Rekomendasi pemberhentian dan pengakatan perangkat desa Danau tanggal 27 Juli 2022.
4. Rekomendaai pemberhentian dan pengakatan perangkat desa Danau terbit di tanggal 28 juli 2022. Dalam waktu 1 malam tampa Camay Nalo Tantan (AS) sudah menerbitkan rekomendadi. Dalam surat rekomen dasi tersebut bertentangan dengan Aturan dan udang-udang nompr 6 tahun 2014 pasal 53.
Menurut keterangan yang kami dapat dari sekretaris Desa dan kadus ( AK) yang di berhentikan, mereka belum menerima surat teguran pelanggaran baik lisan maupum tulisan. Sebagai mana yang di atur dalam Pelaturan dan udang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mereka juga mendapat ancaman berupa surat dari kepala desa danau ancaman dipidanakan dan dituntut perdata jika memberi berita ini kepada pihak media.
Jika melihat dari aturan dan perudang-udangan yang berlaku pasal 53 udang-udang nomor 6 tahun 2014 dan pasal 5 permendagri Nomor 67 tahun 2017. Sebagai mana perubaham permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
Makanisme penggatian dan pengakatan perangkat desa dan rekomendasi wajib memenuhi unsur dalam pasal 53 undang-udang Nomor 6 tahun 2014 dan pasal 5 permendagri nomor 67 tahun 2017. Jika bertantangan dengan pelaturan yang berlaku Maka rekomendasi yang di keluarkan camat cacat hukum.
Mulyadi-suaraindonesia1.id