BOLMUT, Suaraindonesia1.id – Fantastis, Kata inilah yang paling pantas untuk menggambarkan besarnya jumlah tenaga adhoc, yakni: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan direkrut KPU Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), untuk mensukseskan agenda Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
“KPU Bolmut membutuhkan 2.206 Sumber Daya Manusia (SDM) yang cakap dan memiliki kompetensi di bidang kepemiluan, untuk direkrut sebagai badan adhoc,” ungkap Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rita S Darondo, saat di temuai di ruang kerjanya di Kantor KPU Bolmut.
Rita menguraikan, badan adhoc yang dimaksud terdiri dari: PPK 30 orang, PPS 321 orang, dan KPPS 1.855 orang. Untuk perekrutan nantinya akan dilaksanakan secara online via aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Namun, sebelum agenda dimaksud, pastikan dulu identitas data diri anda, tidak tercantum sebagai anggota Partai Politik (Parpol) tertentu. Sebab, salah satu syarat untuk menjadi badan adhoc adalah bukan anggota Parpol. Untuk memastikan, masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara dapat mengecek data diri untuk memastikan tidak tercantum di Sipol.
Baca: Antisipasi Pemilu Bawaslu Bolmut Mengelar Rakor Pembinaan dan Fasilitas Penyelesaian Sengketa Pemilu
“Untuk lebih jelasnya, silahkan klik https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik saran Rita.
Lebih jauh Rita menjelaskan, apabila seseorang telah terdata dalam aplikasi SIPOL, tidak bisa menjadi badan ad hoc, karena begitu NIK diinput pada aplikasi SIAKBA, secara otomatis sistem akan menolak. Ini dikarenakan aplikasi SIAKBA terkoneksi secara online dengan SIPOL.
“Merujuk pada tahapan persiapan pembentukan badan adhoc, dijadwalkan dalam waktu dekat nanti KPU Bolmut akan merekrut badan ad hoc. Tunggu juknisnya dan kami akan melaksanakan perekrutan tersebut yang nantinya akan ada pengumuman resmi,” pungkas Rita.
Pewarta : Fikrianto_Masum