Exclusive Content:

Sidang MK: “Tuduhan Curang Melawan Suara Rakyat” (Analisis Kritis)

____ VOX POPULI VOX DAI _____ Ini bukan scandalising the...

Masjid Nur Islami Mundam Marap Terima Dana Hibah Dari Gubernur Bengkulu

Masjid Nur Islami di Desa Mundam Marap Kecamatan Ipuh...

27 KPM di Bukit Mulya Terima BLT DD TA 2024

27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Bukit Mulya Kec....
BerandaDAERAHRekrut Badan Adhoc, Rita : Ini Jumlah SDM yang Dibutuhkan KPU Bolmut

Rekrut Badan Adhoc, Rita : Ini Jumlah SDM yang Dibutuhkan KPU Bolmut

Author

Date

Category

 

BOLMUT, Suaraindonesia1.id – Fantastis, Kata inilah yang paling pantas untuk menggambarkan besarnya jumlah tenaga adhoc, yakni: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang akan direkrut KPU Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), untuk mensukseskan agenda Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.

“KPU Bolmut membutuhkan 2.206 Sumber Daya Manusia (SDM) yang cakap dan memiliki kompetensi di bidang kepemiluan, untuk direkrut sebagai badan adhoc,” ungkap Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rita S Darondo, saat di temuai di ruang kerjanya di Kantor KPU Bolmut.

Adhod
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rita S Darondo

Rita menguraikan, badan adhoc yang dimaksud terdiri dari: PPK 30 orang, PPS 321 orang, dan KPPS 1.855 orang. Untuk perekrutan nantinya akan dilaksanakan secara online via aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Foto : Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM
Foto : Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM

Namun, sebelum agenda dimaksud, pastikan dulu identitas data diri anda, tidak tercantum sebagai anggota Partai Politik (Parpol) tertentu. Sebab, salah satu syarat untuk menjadi badan adhoc adalah bukan anggota Parpol. Untuk memastikan, masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara dapat mengecek data diri untuk memastikan tidak tercantum di Sipol.

Baca: Antisipasi Pemilu Bawaslu Bolmut Mengelar Rakor Pembinaan dan Fasilitas Penyelesaian Sengketa Pemilu

“Untuk lebih jelasnya, silahkan klik https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik saran Rita.

Lebih jauh Rita menjelaskan, apabila seseorang telah terdata dalam aplikasi SIPOL, tidak bisa menjadi badan ad hoc, karena begitu NIK diinput pada aplikasi SIAKBA, secara otomatis sistem akan menolak. Ini dikarenakan aplikasi SIAKBA terkoneksi secara online dengan SIPOL.

“Merujuk pada tahapan persiapan pembentukan badan adhoc, dijadwalkan dalam waktu dekat nanti KPU Bolmut akan merekrut badan ad hoc. Tunggu juknisnya dan kami akan melaksanakan perekrutan tersebut yang nantinya akan ada pengumuman resmi,” pungkas Rita.

Pewarta : Fikrianto_Masum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments