<
spot_img
BerandaDAERAHResidivis Kasus Penipuan di Samarinda, Mengaku Anggota Polri

Residivis Kasus Penipuan di Samarinda, Mengaku Anggota Polri

Author

Date

Category

 

Suaraindonesia1.id, Samarinda, – Residivis kasus penipuan yang baru menghirup udara segar RS (34) mengaku sebagai anggota Polri mengancam hingga merampas sejumlah uang dan handphone warga di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Korbannya menyasar warga yang punya masalah hukum, dalam hal ini pengguna narkoba.

“Kepada korban, Residivis Kasus Penipuan mengaku sebagai anggota polisi, sambil menunjuk senjata api. Pelaku langsung merampas uang dan handphone korban,” ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri saat dihubungi melalui selulernya, Jumaat (25/3/2022).residivis

Pelaku yang bekerja sebagai pemborong plafon baja ringan diamankan polisi di Jalan AM Sangaji, Samarinda pada Kamis (24/3/2022). Saat ditangkap RS sempat menjadi bulan-bulanan warga lantaran ketahuan menjadi polisi gadungan.

Baca: LSM LPK Menuding Oknum APH Dibalik Penambangan Batubara Ilegal

“Sebelum kita amankan, pelaku terlebih dahulu diamankan korban dan warga. Korban ini curiga dan membuntuti pelaku saat tertangkap, pelaku ketahuan sebagai polisi gadungan dan sempat diamuk warga,” terangnya.residivis

Dalam melancarkan aksinya, RS mengincar warga yang diduganya akan membeli narkoba. Korban yang takut dengan ancaman pistol mainan dari RS, menyerahkan uang dan barang berharga.

“Sasaran korbannya, yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di jalan merak. Jadi motifnya korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor hingga berhenti,” ucap Bambang Suheri.

“Setelah berhenti pelaku lalu mengaku dirinya dari kepolisian dan langsung mengambil narkotika yang dibawa korban kemudian memeras uang dan barang berharga,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku uang hasil rampasannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Digunakan pelaku untuk kebutuhan hidup,” imbuh dia.

Bambang Suher menggungkapkan tersangksa RS merupakan residivis dengan kasus serupa. RS sebelumnya telah menjalani masa tahanan 10 bulan penjara dan baru saja bebas.

Ia pelaku ini merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman 10 bulan dan baru saja keluar pada tahun 2021 bulan Juni lalu,” Kata Kanit Reskri Polsek Sungai Pinang. Bambang Suheri

Tersangka RS saat ini masih ditahan di Polsek Sungai Pinang guna penyelidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya tersangka RS diancam dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) delik penipuan diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun. (bbm)*

 

 

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts