SuaraIndonesia1, Samarinda, Kaltim – Polsek Sungai Kunjang, Kota Samarinda berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sejak lama sangat meresahkan masyarakat.
Tidak tanggung-tanggung pelaku curanmor yang diketahui bernama Selamat Jailani alias Amat itu telah beraksi di beberapa lokasi.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor hasil tindak kejahatannya.
Tersangka merupakan residivis. Bahkan baru bebas dua tahun lalu,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara saat dijumpai media, Rabu (23/11/2022).
Baca: Dugaan Aliran Uang Tambang Ilegal Mengalir ke Jajaran Polda Kalimantan Timur
Modus tersangka sebelum melancarkan aksinya terlehi dahulu mengintai sasarannya. Setiap melakukan aksinya pelaku diketahui membawa sepeda motor sendiri yang diparkir tidak jauh dari TKP.
Saat dirasa aman, Amat akan langsung merusak rumah kunci motor korban lalu membawanya kabur.
“Dari pengakunnya, dia sudah beraksi sejak delapan bulan terakhir. Kalau berhasil dapat langsung dia jual melalui sosial media dengan harga Rp 2 sampai 2,7 juta,” bebernya.
Untuk diketahui, awal pengungkapan berawal pada Kamis (27/10/22) lalu saat seorang korban mengaku telah kehilangan sepeda motor Yamaha Zupiter KT 5967 UR yang terparkir di teras rumah.
Sadarnya pas korban mau pake motor sudah tidak ada dan langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang,” jelasnya.
Atas laporan korban, Unit Reskrim anti Bandit yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pda Rony Wibowo langsung melakukan penyelidikan.
Hingga satu bulan berlalu, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang pada Senin (21/11/22) lalu.
“Kami amankan pelaku di depan sebuah hotel daerah Kelurahan Gunung Panjang,” pungkasnya. (bbm)*