Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaDAERAHResmob Polres Bitung Gabungan Polsek, Lumpuhkan Tersangka RK Dengan Timah Panas.

Resmob Polres Bitung Gabungan Polsek, Lumpuhkan Tersangka RK Dengan Timah Panas.

Author

Date

Category

Bitung –Suaraindonesi1. Kasus pencurian uang tunai Rp. 20.000.000, – dan 3 unit HP milik korban perempuan R (32) yang terjadi pada 20 Desember 2021 lalu, di kelurahan Manembo-nembo Tengah kecamatan Matuari kota Bitung akhirnya diungkap Resmob Polres Bitung Gabungan Polsek.

Terungkapnya kasus tersebut dimana Polres Bitung lewat Tim Resmob gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa dan Polsek Matuari berhasil mengamankan seorang lelaki diduga pelaku inisial RK alias Rio (31) warga kota Bitung.resmob

Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan lewat Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi saat dikonfirmasi membenarkan ada nya kasus pencurian tersebut serta penangkapan terhadap lelaki RK alias Rio.

Baca: Senator Fachrul Razi Kembali Meraih Penghargaan Tokoh Pemimpin Muda Indonesia 2022

“Dari pengembangan yang dilakukan Tim Resmob gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa dan Polsek Matuari, RK alias Rio terduga pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap di sekitar wilayah kecamatan Girian kota Bitung pada Jumat (11/3/2022) dini hari”, kata Iwan.

“Yang bersangkutan terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki kanan nya dengan Senpi dinas Polisi karena tidak koperatif dan berusaha kabur dari petugas”, sambung nya.

IPDA Iwan Setiyabudi menjelaskan berdasarkan laporan yang ada, RK alias Rio melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mengambil uang tunai dan 3 unit HP milik korban.

“Tanpa diketahui korban, lelaki RK alias Rio datang lalu mendekati dan mencongkel bagasi sepeda motor korban, kemudian lelaki RK alias Rio mengambil uang tunai dan HP milik korban yang tersimpan didalam nya selajuntnya melarikan diri”, jelas nya.

Lanjut Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi; RK alias Rio saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Polsek Matuari untuk proses penyidikan.

“RK alias Rio saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan di Polsek Matuari. Dan selain Rio, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 3 unit HP milik korban berupa 1 unit HP Samsung A02, 1 unit HP Oppo A1S, 1 unit HP Vivo serta 1 lembar kwintasi pembelian perhiasan emas senilai Rp. 6.000.000,- yang diduga pembelian perhiasan emas tersebut menggunakan uang hasil kejahatan”, jelas Kasi Humas.

Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi mengatakan; RK alias Rio merupakan Residivis yang sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.

“Sebelum nya, RK alias Rio sudah 3 kali menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB kota Bitung atas kasus sama yakni pencurian”, beber Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi. (Jmy is)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments