Anggota Komisi II DPR RI, Rezka Oktoberia, SH, bersama masyarakat Lima Puluh Kota dukung program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional melalui penerbitan sertifikat elektronik, sehingga lenyapnya sindikat mafia tanah di negeri ini.
Inisiasi yang sangat menyentuh atas keprihatinan masyarakat di Daerah Pemilihannya di Sumatera Barat dua, khususnya Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, terkait persoalan sengketa kepemilikan tanah.
Sedikitnya, sejumlah 83 peserta Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Minggu, 1 September 2024, di Hotel Mangkuto Payakumbuh, ber empati atas kepedulian Rezka Oktoberia, wakil mereka yang bercokol di Komisi II DPR RI itu.
Rezka Oktoberia, dalam paparannya pada Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional oleh Kanwil ATR/ BPN Provinsi Sumatera Barat, ” dilaksanakan fokus dilaksanakan Giat Berantas Mafia Tanah, khususnya di Sumatera Barat, sarat kepemilikan berstatus Ulayat Nagari/ Kaum dan Suku, berpotensi munculnya konflik orizontal, jadi perhatiannya selaku Anggota Komisi II DPR RI, selaku mitra kerja Kementerian ATR/BPN, ujarnya.
Paslon “HAJI” Menuju Indonesia Emas, Bersama Warga Daftar ke KPU Payakumbuh
Peserta Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan, mengangkat tema Sosialisasi penerbitan Sertifikat Elektronika diawali penyerahan 10 Sertifikat Elektronika gratis kepada 10 orang warga di saksikan oleh Camat, Walinagari, Bamus serta utusan Polsek dan Babhinsa se Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sementara Kepala Kanwil Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, yang diwakili Kabid Survey Pemetaan Wilayah, Isman Yandi, ST, didampingi Yayan dan Febriani dari Kantor Pertanahan Kab. Lima Puluh Kota, sangat apresiasi inisiasi wakil rakyat DPR RI, dari Komisi II itu, yang telah berkontribusi atas program yang kini gencar di sosialisasikan Kementerian ATR/ BPN, tentang penerbitan Sertifikat Elektronika secara Nasional, ungkap Isman.
Dipaparkan, khusus di Sumatera Barat, atas program Kemen ATR/ BPN, sejak tahun 2017 program PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis yang di dukung Komisi II, telah terdaftar 50 persen kepemilikan tanah.
Khusus di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kanwil ATR/ BPN Sumatera Barat, telah menerbitkan 52.922 sertifikat elektronika terbit dari 100 ribuan bidang tanah yang terdaftar, demikian tegas Yandi.
Soalnya Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. ( Amri )