Exclusive Content:

Kisah Nelayan, Diduga Dinas Perikanan dan Pangan Patok Uang Rp.10 Juta

Kisah seorang nelayan bernama Indra, yang merupakan tulang punggung...

Pj Bupati Bogor Tampung Aspirasi Masyarakat Dramaga

Pj Bupati Bogor, Bachril Bakri, melakukan kunjungan kerja ke...

DPO Tersangka Korupsi di Dinas PUPR Pasbar Ditangkap

DPO Korupsi Lapangan Tenis Indoor Pasbar, Riko Antoni yang...
BerandaIBU KOTARuko dan Lahan yang dikuasai Ormas disegel Polres Jakpus

Ruko dan Lahan yang dikuasai Ormas disegel Polres Jakpus

Author

Date

Category

 

Jakarta, suaraindonesia1 – Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers terkait ormas yang menguasai ruko dan lahan tanpa hak di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (13/12/21) di Aula Lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Setyo K. Heriyatno mengatakan terdapat tiga bidang tanah yang dikuasai oleh ormas Pemuda Pancasila dan FBR (Forum Betawi Rempug) di wilayah Kemayoran.

Ormas

Awal mula tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yaitu karena adanya laporan pertama dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh LMAN sudah cukup panjang, salah satunya telah dilakukan negosiasi sebanyak dua kali, namun tidak menemukan jalan. Kemudian, dari LMAN melaporkan hal ini kepada Polres Metro Jakarta Pusat,” ucap Setyo dalam konferensi pers.

Ormas

Selanjutnya, Polres Jakpus dibantu bersama tiga pilar mengamankan bangunan tersebut dan sudah diberi _police line_ .

Wakapolres juga menambahkan dua bidang tanah selanjutnya ialah laporan dari PT Oceania yang merupakan pemilik HGB terhadap tanah Blok B 2 dan B 3 yang luasnya masing-masing sekitar 13 ribu meter persegi dan 12 ribu meter persegi. Yang mana kedua tanah tersebut didirikan lapangan futsal dan badminton, serta bangunan semi permanen petak kios yang tujuannya untuk disewakan dengan tarif 3 juta per tahun oleh FBR.

Baca: Fachrul Razi : Tahun 2022, DPD RI Segera Bahas Draft Revisi UUPA

 

Saat dilakukan penyegelan tidak terdapat hambatan dan perlawanan dari ormas yang bersangkutan.

“Saat dilakukan penyegelan terhadap ruko tersebut, ormas PP tidak melakukan perlawanan, dikarenakan kita juga bekerja sama dengan tiga pilar dan PP sudah meninggalkan tempat dari ruko tersebut. Saat ini posisi ruko tersebut sudah dalam keadaan police line,” ujar Wisnu kepada wartawan.

Dalam kasus ini persangkaan pasal yang diterapkan adalah pasal 385 juncto 167 KUHP dan untuk kantor PP dikenakan pasal 167 KUHP.

“Untuk penetapan tersangka masih belum kita lakukan, hanya kita amankan asetnya, tentunya untuk aset ini masih harus meneliti lebih dalam siapa yang harus bertanggung jawab, dan ini masih dalam penyidikan, yang jelas aset ini dikuasai oleh Pemuda Pancasila dan FBR,” tutup Setyo.

 

Report, Jerry Patty

 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: suaraindonesiasatu80@gmail.com. Terima kasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments