Taliabu – Suaraindonesia1.id – Rumah sakit Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. dengan hasil evaluasi Rumah Sakit masih dengan status Unit Pelaksana Teknis (UPT), sementara kemarin untuk persoalan pengalihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemda Pultab juga sudah rapat dengan Dewan Pengawas dan ada beberapa hal yang harus di penuhi untuk pengalihan soal status, 22/06/2022
Media suaraindonesia1.id berhasil konfirmasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru di ruang kerjanya menjelaskan “Setelah hasil evaluasi kemarin sudah ada hasilnya UPT, sementara kemarin untuk maslah pengalihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kita sudah rapat dewan pengawas. itu ada berapa hal penting yang harus di penuhi soal pengalihan status.
“Dasar hukumnya karna rumah sakit itu masih UPT Harus berganti menjadi Direktur, Karna kita menggunakan dasar hukum itu supaya bisa menjadi esalon II jadi setingkat dengan OPD, itu sudah di proses di bagian hukum supaya 2023 Nanti Rumah sakit bisa mengolah Anggarannya sendiri, sekarang ini kan masih di bawah naungan dinas kesehatan Jadi rumah sakit kabupaten Pulau Taliabu masi berstatus UPT, Jelas Salim Ganiru.
Baca: Sambut Hari Bhayangkara Ke 76, Kapolres Paser Gelar Anjangsana Kepada Personelnya yang Sakit
Lanjut Salim “Jadi setelah kemarin keluarnya izin status D, jadi ada namanya reakreditasi kan sudah akreditasi kemarin maka di rekrut ulang untuk menyikapi yang tadi, jadi pokonya harus ada dua dia tidak UPT berarti harus BLUD,
“BLUD inilah yang bisa mengelola Anggaran sendiri dan bisa mengelola pendapatan dan Rumah Sakit bisa tarik biaya pengobatan, jadi ketika ada pasien yang datang berobat Rumah Sakit bisa tarik ritirbusi kemudian di masukkan ke Kas Daerah jadi dengan BLUT itu istilahnya dia lebih bebas karna dia bertanggung jawab sendiri kalau tidak dia bergantung terus dengan dinas kesehatan.”terangnya
Wartawan Suaraindonesia1.id juga menayakan persoalan Syarat apa saja yang di butuhkan untuk bisa di berlakukan BLUD di rumah sakit Kabupaten Pulau Taliabu, kemarin sudah di bahas pihak paling penting tenaga dokter minimal spesialis 4 orang, ahli dalam, kandungan, objin, ada 2 lagi tenaga rongseng
“Dari semua persyaratan Kalo sekarang tinggal masalah administratifnya saja karna di akreditasi itu dilihat dari nilai langsung akreditasi dengan kelayakan dilapangan,”kata Ganiru
Kita berharap supaya lebih cepat karna kalo tidak nanti masyarakat yang rugi
Karna kalo sudah BLUD dia sudah bisa menerima rujukan salah satu persyaratan harus punya BPJS karna sudah menerima rujukan berarti sudah punya pasien rawat nginap,”Tutup Ganiru.(Riski)