Riau, Suaraindonesia1, –Seorang Janda tewas saat berhubungan badan dengan oknum perwira pakai gaya ini di asrama polisi di Pelalawan, sang oknum perwira divonis setahun bui.
Dilansir dari NKRIPOST.com, Oknum perwira Polres Pelalawan Rexon Silitonga divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/1/2022) lalu.
Naas menimpa Rexon saat seorang janda tewas di kamarnya di asrama polisi di Pelalawan, Riau. Sebelum kejadian naas itu, korban Damayanti (49) menghubungi tersangka Rexon dan menyatakan sedang dalam perjalanan dari Medan, Sumatera Utara ke Pangkalan Kerinci.
Wanita itu juga ingin memperkenalkan temannya yang hendak mencari pekerjaan.
Mereka bertemu di rumah dinas oknum perwira Polres Pelalawan itu bersama korban dan temannya di malam kejadian pada 2 Juni 2021silam.
Setelah berbincang-bincang, saksi disuruh pulang dan tinggal korban dan pelaku saja.
Baca: Video Syur Mirip Nagita Slavina Hasil Rekayasa
Keduanya ternyata memiliki hubungan asmara lalu berhubungan badan di kamar Rexon di asrama polisi itu.
Setelah selesai, ternyata korban meminta berhubungan badan lagi tapi dengan gaya yang berbeda, yakni menungging, membelakangi pasangannya dengan kepala menghadap ke dinding.
Saat melakukan hubungan badan kedua kali, ternyata pelaku terlalu bersemangat ditambah posisi sang janda tidak aman.
Saat gairah memuncak, wanita itu jatuh dan kepala membentur tembok dengan keras hingga terjatuh dengan posisi bersujud.
Mengingat bobot tubuh sang janda yang beratnya sampai 120 Kilogram ditambah badan pelaku menindihnya, korban kesulitan bernafas dan meregang nyawa di kamar pelaku.
Jenazah korban sempat dibawa ke kampung halaman dan dikebumikan.
Namun pihak keluarganya tidak terima dan menuntut untuk dilakukan autopsi agar mengetahui penyebab kematian Damayanti yang selama ini tidak memiliki penyakit.
Hakim Menilai Terdakwa Tak Sengaja Hilangkan Nyawa Korban
Setelah melalui proses yang panjang, hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rexon dengan hukuman satu tahun penjara atas kesalahannya.
“Kita menjerat terdakwa Rexon dengan pasal 359 KUHP. Itu merupakan dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (13/1/2022).
Sidang putusan dipimpin oleh majelis hakim Helen Yolanda Sinaga SH MH sebagai ketua majelis.
Didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Jeta Darmawan SH Mm J sebagai hakim anggota.
Putusan hakim berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Rexon tidak terbukti melakukan kesengajaan menghilangkan nyawa korban dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, seperti pada dakwaan pertama pasal 338 KUHP dan dakwaan kedua pasal 351.
Hakim melihat terdakwa Rexon terbukti pada dakwaan ketiga yakni dengan kelalaian atau kealpaannya menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Rexon dengan hukuman lima tahun penjara. Namun turun drastis pada putusan majelis hakim.
Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Pidum Riki Saputra SH MH membenarkan jika pihaknya menyatakan banding terhadap putusan atas perkara pidana oknum perwira polisi tersebut.
Jaksa tidak terima karena putusan di bawah setengah dari tuntutan.
Pihaknya menuntut Rexon dengan penjara lima tahun menggunakan pasal 351 KUHP yakni penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban atau kerap disebut pembunuhan.
Pasal yang digunakan hakim dalam vonis berbeda dengan pasal yang digunakan JPU pada tuntutannya. (red)
Berita ini telah dimuat di media Aktualbanten dengan judul: Gegara Salah Posisi Saat Begituan, Janda Paruh Baya Tewas Di Asrama Polisi