Exclusive Content:

Indonesia Kutuk Serangan Israel Yang Lukai 2 Prajurit TNI

Indonesia mengutuk keras serangan Israel yang melukai dua prajurit...

Bertaburan Spanduk di Tiang Listrik Calon Bupati Menyalahi Aturan

Jelang Pemilihan Bupati 2024, spanduk No Urut 01 RA-NAsta,...

Pjs. Bupati Mukomuko Ajak Pers Awasi Pilkada 2024

Pjs Bupati M. Rizon. S, Hut,. M. Si., mengajak...
BerandaUncategorizedSaluang Panjang di Patenkan Sebagai Alat Musik Tradisional Warisan Budaya Solok Selatan

Saluang Panjang di Patenkan Sebagai Alat Musik Tradisional Warisan Budaya Solok Selatan

Author

Date

Category

 

Solsel, Suaraindonesia1,  – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya tradisonal dari Kementerian Hukum dan HAM, atas alat musik tradisional “Saluang Panjang’’ yang merupakan Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Kabupaten Solok Selatan.

Pada kesempatan itu, sertifikat alat musik tradisional “Saluang Panjang’’ diterima oleh Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi, yang diserahkan oleh Ir. Razilu, M.Si Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM yang bertempat di Basko Hotel Padang, Kamis (27/01/2022).

Baca: Tim Macan Kumbang Polres Pessel, Tangkap WSA (25) di Sumatera Utara

Wabup mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat sebagai perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta untuk pelestarian budaya daerah.

Lebih lanjut Wabup menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya terkait seni dan budaya saja, tetapi mencakup seluruh hak cipta yang merupakan gabungan teknologi, sain, seni budaya dan patut dipatenkan dan diapresiasi sebagai warisan daerah dan harus mendapat perhatian untuk dilestarikan.

“Dengan dipatenkannya Saluang Panjang sebagai alat musik Solok Selatan, kita berkewajiban memperkenalkannya kepada generasi muda, menumbuhkan minat terhadap alat kesenian tradisional,” tutur Wabup.

Untuk diketahui, kegiatan ini digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema yang bertajuk Pemberdayaan KIK sebagai penunjang Program pemulihan ekonomi daerah. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments