Solsel, Suaraindonesia1, – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya tradisonal dari Kementerian Hukum dan HAM, atas alat musik tradisional “Saluang Panjang’’ yang merupakan Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Pada kesempatan itu, sertifikat alat musik tradisional “Saluang Panjang’’ diterima oleh Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi, yang diserahkan oleh Ir. Razilu, M.Si Inspektur Jenderal Kementrian Hukum dan HAM yang bertempat di Basko Hotel Padang, Kamis (27/01/2022).
Baca: Tim Macan Kumbang Polres Pessel, Tangkap WSA (25) di Sumatera Utara
Wabup mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, karena kegiatan seperti ini sangat bermanfaat sebagai perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta untuk pelestarian budaya daerah.
Lebih lanjut Wabup menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya terkait seni dan budaya saja, tetapi mencakup seluruh hak cipta yang merupakan gabungan teknologi, sain, seni budaya dan patut dipatenkan dan diapresiasi sebagai warisan daerah dan harus mendapat perhatian untuk dilestarikan.
“Dengan dipatenkannya Saluang Panjang sebagai alat musik Solok Selatan, kita berkewajiban memperkenalkannya kepada generasi muda, menumbuhkan minat terhadap alat kesenian tradisional,” tutur Wabup.
Untuk diketahui, kegiatan ini digagas oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI dalam kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan tema yang bertajuk Pemberdayaan KIK sebagai penunjang Program pemulihan ekonomi daerah. (Red)