spot_img
BerandaBeritaSat Pol PP Harus Tertibkan Keberadaan Cafe Ilegal

Sat Pol PP Harus Tertibkan Keberadaan Cafe Ilegal

Author

Date

Category

Pasaman Barat | Suara Indonesia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus tertibkan keberadaan Cafe atau tempat berkaraoke ria ilegal yang sudah lama menjadi salah satu tempat hiburan malam bahkan kehadirannya semakin menjangkit dan meresahkan masyarakat.

Seharusnya pemilik usaha hiburan malam, khusus untuk kabupaten Pasaman Barat, menyadari kalau pendirian cafe ini selalu diwarnai pro dan kontra, apalagi cafe atau tempat hiburan malam ini selain menyediakan musik karaoke serta wanita pemandu bahkan diduga ada juga menyediakan berbagai minuman beralkohol.

Makanya, bila ingin menyediakan atau ingin mendirikan cafe secara khusus, harus ada izin Prinsip usaha.

Adapun izin tersebut antara lain, SP3L, SIPPT, IMB, dan Surat izin pengadaan Sarana dan Prasarana serta Izin Tetap Usaha, termasuk wajib harus memenuhi Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 13 Tahun 2018, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pelanggaran juga dikaitkan dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2023 serta ketentuan nasional seperti UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga diwajibkan untuk melakukan Upaya Pemantauan Lingkungan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).Pol PP

Untuk mendapatkan izin tersebut, pemilik harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke dinas terkait sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku di daerah tersebut.

Sebelum mengurus izin prinsip tersebut di atas, terlebih dahulu dipersiapkan;
-Surat Permohonan kepada Kepala Daerah
-Akte Pendirian
-Bukti status tempat atau sertifikat kepemilikan
-Surat tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW atau Nagari dan Kecamatan
-NPWP dan KTP pemilik
dan lain – lain.

Nah, bila ketentuan tersebut di atas belum terpenuhi, namun pemilik tempat hiburan atau cafe masih ingin melakukan kegiatan hiburan malam tanpa izin, maka tugas Satpol PP setempat harus menertibkannya dengan melakukan razia secara rutin untuk memproses dan memberikan tindakan kepada pemilik.

Hal tersebut di atas merupakan langkah tindak lanjut dari pemberitaan keberadaan tempat hiburan / Cafe yang diduga telah meresahkan masyarakat dan sudah terbit di beberapa media pada hari Senin malam, (13/10/2025) yang lalu, namun hingga kini masih tetap beroperasi.

Berdasarkan konfirmasi dan investigasi beberapa awak media pada hari Rabu dini hari, (15/10/2025), terkait keberadaan Cafe Bety yang terletak di Jambak Jalur 8, Nagari Lingkuang Aua Jambak, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat Sumbar, yang diduga telah melanggar aturan norma hukum dan sosial, seperti ketentuan izin tersebut di atas, juga diduga Cafe Cahaya telah melakukan Pelanggaran yang dikaitkan dengan Perbup Nomor 27 Tahun 2023 serta ketentuan nasional seperti UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahkan masih tetap menyediakan layanan wanita pemandu dan minum beralkohol

Dengan demikian bila Cafe Bety yang tidak terdaftar dan tidak ada perizinannya, tentu selama ini Cafe tersebut tidak membayar pajak dan retribusi.

Sementara masyarakat tahu, pajak dan retribusi merupakan salah satu pemasukan bagi daerah, dengan demikian bila cafe tersebut tidak pernah membayar pajak dan retribusi ke pemda maka telah mengurangi dana masuk ke daerah sebagai PAD yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Keberadaan tempat hiburan ilegal, bukan saja telah meresahkan masyarakat, tetapi juga telah menimbulkan kerugian bagi PAD Pemerintah Pasbar.

Pemerintah Pasbar harus mengalokasikan sumber daya untuk menertibkan kafe ilegal, termasuk biaya operasi penertiban, investigasi, dan proses hukum, yang membebani anggaran daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Sementara saat awak media mengkonfirmasi hal ini ke Pemerintahan Nagari Lingkung Aua Jambak, melalui Sekretaris Nagari Lingkuang Aua Jambak, Maisar, Ia mengakui dan membenarkan bahwa bila selama ini ada cafe tanpa izin tetap beroperasi, tentu ini telah merugikan pemerintah Pasbar.Pol PP

“Kita sih sebenarnya sesuai prinsip no problem selama tidak ada laporan dari masyarakat dan selama yang bersangkutan bisa menjaga norma – norma lingkungan, kalau memang murni di kafe tersebut hanya karaoke dan tidak ada hal-hal lainnya, sebenarnya tidak ada masalah. Namun jika memang melanggar Perda, tentu keberadaan cafe tersebut tidak memenuhi aturan, maka untuk penertibannya adalah kewenangan atau tugasnya SatPol PP sebagai penegak Perda” ujar Maisar saat di wawancarai di kantornya pada hari Rabu, (15/10/2025).

Maisar menambahkan, sebenarnya kita dari nagari sudah pernah berkordinasi bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk penindakan lebih lanjut terkait kafe yang masih beroperasi tanpa izin tersebut.

“Kita sudah pernah kordinasikan sama Kasat Pol PP, Handoko. Namun pada saat itu ia ingin melakukan penertiban dulu setelah di lakukan penertiban dan pemantauan, baru di lakukan penindakan lebih lanjut apa yang harus di sepakati atau pembubaran kafe tersebut” pungkas Maisar.***(Saipen Kasri Lubis)

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts