Exclusive Content:

Seorang Anak Remaja Tega Membunuh Keluarga

Seorang anak remaja tega membunuh ayah, nenek, hingga menusuk...

Helmi Hasan “Sang Kontroversial”

Tulisan tentang Helmi Hasan ini sebenarnya sudah lama saya...

Wujudkan Ketertiban, Abdullah Safiih Kapolsek Bojonggede Perintahkan Jajaran

Dalam meningkatkan dan wujudkan keamanan ketertiban umum menjelang Pilkada...
BerandaDAERAHSatResnarkoba Polresta Samarinda Amankan 2 Pemuda Pemilik Pil Ekstasi

SatResnarkoba Polresta Samarinda Amankan 2 Pemuda Pemilik Pil Ekstasi

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia.id, Samarinda – Seakan tak kunjung lenyap, Sat resnarkoba Polresta Samarinda kembali menemukan dua pemuda yang dijadikan tersangka penggunaan narkoba. Kali ini, Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks dari tersangka MR (19) dan RS (21).

Penangkapan ini berhasil dilaksanakan karena adanya laporan informasi dari masyarakat sekitar Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda yang kerap menjadi sarang transaksi Narkotika.sat

Setelah melakukan pengecekan ke lokasi, pelapor dan saksi mencurigai 2 laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat itu juga sat resnarkoba langsung memberhentikan dan menggeledah dua laki-laki tersebut.

Baca: Danyon B Pelopor Beserta Personel Batalyon B Turut Sukseskan Gerakan Pembagian 10 juta Bendera

Tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah, namun petugas dapat mengamankan barang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberaa barang bukti yang diantara lain adalah 1 kotak rokok merk Marlboro warna merah yang berisi 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO dengan berat 1,80 gram netto yang sebelumnya dibuang oleh tersangka.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk Marlboro warna Merah yang didalamnya ada 5 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO dengan berat 1,80 gram netto.

Itu sempat dibuang oleh tersangka saat petugas akan menggeledah,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan mendatangi kediaman RS di Jalan Biawan Gang Barjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Disana, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus kemasan kapas merk Bubble yang berisi 20 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO dengan berat 7,20 gram netto yang didapatkan dari lemari kamar tidur RS.

“Petugas kemudian mendapatkan barang bukti lainnya di kediaman RS, diantaranya yaitu Narkotika jenis Pil Ekstasi/Ineks warna hijau merk KENZO sebanyak 20 butir dengan berat 7,20 gram netto di dalam lemari kamar tidur tersangka,” paparnya.

Terdapat juga barang bukti lainnya yang akan dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut bersama kedua tersangka.

Beberapa barang bukti lainnya diantara lain yaitu uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 yang diduga sebagai hasil jual beli Narkotika, 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Scoopy warna Abu-abu, 1 unit Handphone merk Oppo warna biru kepemilikan MR, 1 unit Handphone merk Iphone XR warna biru, dan 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.

Kini tersangka beserta semua barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Humas Polda Kaltim

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments