Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko Bengkulu, melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum), berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dua unit sepeda motor.
Penangkapan pelaku berinisial R (15), warga Desa Talang Kuning, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan terduga pelaku, dipimpin langsung oleh Kepala Satutan Reseres Kriminal (Sartreskrim) Polres Mukomuko IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H.,
Pelaku ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kasus pencurian yang terjadi di Desa Sungai Gading, Kecamatan Selagan Raya, pada Rabu (8/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit Tipidum telah mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pencurian dua unit sepeda motor. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan dan penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K Melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko IPTU Novaldy menegaskan.
Bahwa Polres Mukomuko akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Penghentian Perkara TBS di Mukomuko Sesuai Prosedur Hukum
Serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan bermotor, terutama saat malam hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan memasang kunci ganda pada kendaraan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
Untuk diketahui, kejadian bermula ketika korban terbangun sekitar pukul 03.00 WIB dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.
Setelah mencari di sekitar rumah tanpa hasil, korban mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang yang terlihat membawa kabur sepeda motor tersebut.
Mengetahui hal itu, korban segera melaporkan kejadian ke Polres Mukomuko. Menerima laporan tersebut, Unit Tipidum Satreskrim Polres Mukomuko langsung bergerak cepat.
Melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Sumber: Humas Polres Mukomuko