SuaraIndonesia1, Samarinda, Kaltim – Awal tahun 2022, jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda bekerjasama dengan Lapas Nakotika Samarinda, berhasil mengungkap 3 bandar peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua kilogram.
Dalam penggungkapan tersebut petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran masing-masing yakni RK sebagai pengendali/ penyedia barang narkoba. Tersangka RK pada saat ini berada di dalam Lapas Narkotika, RF (31)sebagai pembeli atau yang mengusai barang atau penerima dan VR (36) sebagai perantara.
Tersangka RF (31), ditangkap Jl Aminah Syukur Samarinda pada 16 Januari 2022 dan perempuan inisial FR ditangkap di rumahnya Jl Juanda,” kata Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat relies pers bersama awak media, Rabu (19/1/2021).
Baca: SDN 1 Sawahan Ngemplek Berikan Vaksinasi Kedua Bagi Siswa
Saat penangkapan, tersangka Rf mengendarai sepeda motor berusaha melawan. Ia menabrak mobil polisi yang menggerebeknya. Namun, anggota polisi lebih sigap mampu meringkusnya dan mengamankan barang bukti sabu 2 kilo.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka RF mengakui dirinya memesan sabu.
Dengan meminta bantuan tersangka FR untuk dihubungkan ke pengendali peredaran sabu seorang napi inisial RK. Tersangka Rf pun sudah transfer Rp 22 juta ke rekening penjual sabu tersebut.
Dikatakan Kapolres Ary, sabu seberat 2 kilogram ini asalnya belum diketahui, kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan.
Sabu tersebut diduga asal Malaysia masuk ke Kalimantan Utara. Dan rencananya, sabu tersebut akan dipasarkan ke Berau. Namun, barang haram itu mesti dibawa ke kota Samarinda untuk mengelabui petugas.
Selain itu, sabu 2 kilogram itu dikirim ke Samarinda karena pengiriman dikendalikan oleh seorang narapidana tersangka Rk. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang tersebut dan dugaan pelaku lainnya yang turut terlibat.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2003 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (bbm)*