Exclusive Content:

Pleno Rekapitulasi KPU Pesisir Selatan: HJ-RI Unggul, Petahana Tumbang

Hasil Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan...

Tindakan KPU Umum Status Tersangka Paslon Kada Beralasan Menurut Hukum

Tahapan pemungutan suara sudah selesai, Rabu 27 November 2024...

Seorang Anak Remaja Tega Membunuh Keluarga

Seorang anak remaja tega membunuh ayah, nenek, hingga menusuk...
BerandaIBU KOTASatu Ahli Agama Buddha dan Satu Ahli Bahasa Turut Angkat Bicara Terkait...

Satu Ahli Agama Buddha dan Satu Ahli Bahasa Turut Angkat Bicara Terkait Sidang Kasus Penistaan Agama Buddha dengan Terdakwa Roy Suryo

Author

Date

Category

 

Jakarta, suaraindonesia1.id  Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo (RS) kembali digelar dengan agenda menghadirkan dua ahli, yaitu ahli agama Buddha dan ahli Bahasa di Pengadilan Jakarta Barat. Kamis ( 24/11/2022).

Saksi ahli agama Buddha Gimin Edi Susanto, B.A. ( Hons ) dan juga selaku Dosen Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Tangerang, Banten angkat bicara perihal postingan (RS). Postingan (RS) itu sudah jelas suatu tindakan yang membuat agama Buddha merasa resah karena itu merupakan satu pelecehan bagi guru kami, patung Buddha itu jangan hanya dianggap baru yang cuma dipahat karena menurut kami patung Buddha itu adalah salah satu kebanggaan bagi kami selaku umat Buddha. Yang jelas (RS) sudah melakukan kesalahan dengan meng-upload, memublikasikan sesuatu yang tidak tepat, “ujar Gimin.ahli

Hal yang perlu diingat bahwa agama Buddha merasa cemas, marah meskipun tidak terungkapkan jadi membuat umat Buddha di Indonesia merasa tidak nyaman dengan adanya postingan tersebut. Arca Buddha itu yang dipuja dan dihormati oleh kami, apabila dimodifikasi dan direkayasa berarti secara etika menyalahi aturan. Kemudian, di sila keempat di budaya itu menyampaikan suatu pesan Dharma atau ajaran Buddha, nah sekarang misalkan kalau kepalanya sudah beda, badannya beda itu sudah salah karena patung budaya yang benar itu harus mengikuti aturan yaitu Maha Puri. Menurut saya dengan adanya postingan tersebut sudah jelas itu merupakan suatu pelecehan, penghinaan pada patung Buddha dan juga seluruh umat Buddha yang ada di Indonesia.

Baca: Kontroversi Kampanye LGBT di Gelaran Piala Dunia, Senator Indonesia Dukung Qatar Tegakkan Kedaulatan Hukum Negara

Jujur saya tadi sempat agak emosi karena tim kuasa hukum terdakwa ada yang menggunakan bahasa yang merendahkan Arca Buddha dengan ungkapan ‘terkurung’ dalam stupa, patung Buddha merupakan simbol keagamaan yang dipuja umat Buddha, patung Buddha dengan mudra tertentu, menunjukkan simbol ajaran Buddha, “tandas Gimin Edi Susanto.

“Menurut Gimin pertanyaan JPU sangat mudah dipahami dan membutuhkan jawaban sesuai ajaran agama Buddha dan cenderung menerima tanpa menuntut penjelasan yang panjang lebar, cukup mengerti dan memahami. Sangat berbeda dengan pertanyaan – pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, di awal pertanyaan cukup sederhana, tetapi selanjutnya mengejar dengan pertanyaan dan membanding – bandingkan dengan yang lain, supaya saya memberikan jawaban menurut kemauan mereka. Mereka berpandangan seakan pendapat mereka selalu benar. Mereka banyak menjebak dengan pertanyaan tidak jelas, “ucap Gimin kepada awak media.

Di tempat yang berbeda saksi kedua dari tim ahli bahasa Dr Niknik. M.Kuntarto. M. Hum. menjelaskan bahwa sebuah kalimat itu harus mengandung informasi, yang kedua sebuah kalimat itu harus mengandung tujuan dan sebuah kalimat itu akan berpengaruh kepada orang lain. Nah, berdasarkan makna lokusi bahwa dia (RS) menginformasikan penuturan bahasa berada di waktu yang santai, akhir pekan, dan mem-posting berita yang ringan – ringan, kemudian beliau mengatakan sesuai dengan isu protes rencana kenaikan harga tiket, dan dia katakan secara waras memang seharusnya ditunda. Kemudian, di akhir kalimatnya (RS) mengatakan atau menuturkan bahwa kreativitas ini menimbulkan kelucuan atau lucu sehingga (RS) tertawa lucu, he he he lalu ambyar.

Menurut ahli bahasa dari Universitas Multimedia Nusantara itu, secara Ilukosi penutur menertawakan Stupa yang diedit menjadi wajah (JW), yang kedua secara ilokusi penutur ingin orang lain tahu tentang kelucuan itu karena yang dia posting, lalu yang ketiga penutur lupa (RS) bahwa yang ditertawakan itu adalah sesuatu yang sensitif dan penutur juga tidak menyadari bahwa gambar atau teks yang diposting mengandung perlokusi bahwa ada imbasnya,” jelas Niknik.

“Secara perlokusi menimbulkan masalah karena menyinggung kelompok tertentu, yaitu saat ini simbol Agama Buddha, yang kedua juga bisa menimbulkan persepsi yang berbeda dan prasangka yang negatif terhadap sekelompok masyarakat, dalam hal ini adalah pihak pengelola Candi Borobudur atau nama lembaga pemerintah yang dihubungkan dengan IKN.

“Ini jelas berita yang menggiring opini seperti itu, jadi secara porlikusi dapat menimbulkan pengaruh atau fitnah karena kalimat tersebut,” tutur Niknik.

Pemilik Kampung Bahasa Bloombank itu juga menyoroti tentang perlokusinya bahwa sebuah kalimat itu ada pengaruhnya, yaitu menyinggung umat Buddha, kedua telah menyinggung sekelompok lembaga Candi Borobudur, yang bisa saya sampaikan bahwa ikut menyebarkan, ikut mem-posting ulang sesuatu yang sensitif itu bisa menimbulkan keresahan orang lain atau sekelompok agama atau SARA,” tutup Niknik.

Kesimpulan saya secara ilukosi penutur menertawakan stupa yang diedit menjadi wajah seseorang, yang kedua secara ingin orang lain tau tentang kelucuan itu karena itu dia posting, yang ketiga penutur lupa yang ditertawakan itu adalah sesuatu yang sensitif. Penutur tidak menyadari bahwa gambar dan teks yang di-posting mengakibatkan keresahan,” tandas wanita yang termasuk Top 30 Perempuan Indonesia itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Yasin mengungkapkan, bahwa persidangan (RS) ini terlalu berbelit – belit dengan pertanyaan yang tidak sesuai dengan agenda pembuktian para ahli bahasa juga ahli agama Buddha, “Seharusnya tim kuasa hukum (RS) juga bisa menghargai pendapat para ahli yang dihadirkan hari ini,” jelas Yasin kepada para awak media.

Akan tetapi, tim kuasa hukum terdakwa optimis bahwa kliennya akan menang di persidangan ini dan kami yakin klien kami tidak bersalah,” jelas salahsatu tim kuasa hukum (RS).

Reporter, Djuli Asnawi/ Jerry

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments