Suaraindonesia1, Samarinda, – Seorang pria di Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial BY (19) nekat memperkosa adik iparnya yang masih di bawah umur (13). Persetubuhan paksa itu terjadi setelah pelaku menuduh istrinya selingkuh, hingga nekat memperkosa adik ipar.
Kasus ini terungkap setelah tante korban menyadari perubahan perilaku korban. Di mana gadis tersebut sering terlihat murung seorang diri.
“Jadi tante korban ini datang ke kantor dan laporan pada 20 Juni 2022 kemarin, kalau keponakannya telah diperkosa oleh adik iparnya (BY),” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Teguh Wibowo Teguh, Kamis (23/6/2022).
Baca: Polresta Balikpapan Musnakan Barang Bukti Norkoba Seberat 2 Kg
Teguh mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (26/5/2022) lalu. Berawal dari cekcok antara BY dan istrinya soal dugaan perselingkuhan tersebut. Usai pertengkaran itu, pelaku pun memanfaatkan keadaan dengan menyetubuhi korban.
“Saat itu memang kondisi rumah dalam keadaan sepi, hanya korban dan pelaku mereka tinggal di rumah mertuanya,” terang Teguh.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat mengancam korban agar tidak mengungkapkan perbuatan tersebut kepada siapa pun.
Akibat kejadian ini korban pun merasa ketakutan.
Sementara itu pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Setelah laporan itu masuk, BY pun diringkus di kediamannya. Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena kesal mendengar sang istri berselingkuh dengan laki-laki lain.
“Ada dapat cerita kalau istri saya sering jalan sama laki-laki lain, itu pun cerita dari keluarganya dia juga, cuma gak menyangka betul atau tidak,” tutur BY.
Lanjutnya dia pun langsung percaya begitu saja. Dan akhirnya timbul dendam dan melakukan perbuatan tersebut.
Pelaku pun sadar telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut. Meski begitu, ia tetap harus mempertanggungjawabkannya. Mengingat pelaku telah menyetubuhi anak di bawah umur.
BY pun dijerat Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (bbm)