Palu -Suaraindonesia1, Kepala desa Bugis utara Di laporkan Oleh masyarakat karena tidak membagikan Bantuan Lansung Tunai kepada 177 Keluarga Penerima Manfaat sebesar 300 Ribu Rupiah selama 1 bulan di tahun 2020 bulan september dengan alasan pembelian mobil operasional desa. 02/09/2022
Menurut Sekdes Desa Bugis Utara Bpk Hendrik Tobanga pada saat dihubungi awak media Suaraindonesia1 melalui telepon menyampaikan bahwa “Kami selaku Pemerintah Desa Bugis Utara membantah atas laporan masyarakat bahwa kami tidak menyalurkan Dana BLT 1 bulan, sebab setahu saya Pemerintah Desa Bugis Utara sudah menyalurkan BLT kepada masyarakat sudah sesuai dengan aturan.
Setelah menerima tanggapan dari pemerintah desa dari awak media mencoba menghubungi masyarakat untuk mendapatkan keterangan penyebab di Adukannya Undangnya Kades Bugis Utara.
Baca: Praktek Tambang Ilegal di Kaltim Menjamur , Polda Kaltim Amankan Empat Pekerja Jadi Tersangka
Menurut salah satu masyarakat Penerima B ( Inisial ) kepada awak media via telepon “kami menandatangani penerimaan BLT tersebut sebanyak 4x atau 4 bulan penerimaan Rp 1.200.000, namun yang kami terima hanya sebanyak 3x Rp 900.000 dengan alasan yang di lontarkan oleh pemerintah desa yang menjabat pada saat itu bahwa yang satu bulannya Rp 300.000 /KPM akan digunakan untuk pembelian mobil operasional desa bugis utara, dan pencairan yg 3 bulan tidak akan di cairkan jika yang 1 bulan untuk pembelian mobil tidak ditanda tangani.
Namun dua tahun berlalu mobil operasional desa yang di janjikan tidak ada uangpun tak di bagikan kepada masyarakat, padahal sebelumnya kepala desa pernah membuat pernyataan kepada masyarakat bahwa satu bulan dana BLT yang sempat di potong Rp 300.000 untuk pembelian mobil opesional desa tersebut akan di bagikan kembali ke Penerima Manfaat.
Setelah Lama menunggu sampai dengan hari ini kami masyarakat serasa di kibuli oleh Pemerintah Desa Bugis Utara bahkan saat ini mereka menyangkal dan juga mengakui telah membagikan dana BLT tersebut sebesar empat bulan.
Saya selaku masyarakat yang mewakili teman teman penerima lainnya sangat menyayangkan hal ini terjadi yang seharusnya Kepala desa bugis utara menjadi panutan kami malah melakukan tindakan yang merugikan kami selaku masyaraktnya bahkan di saat itu kondisi ekonomi masyarakat sangat terdampak covid 19.
Maka dari itu kami selaku masyarakat mencoba mengadukan masalah ini sesuai dengan aturan peundang-undangan yg berlaku kepada Tipidkor Polres Parigi Moutong dan juga Instansi terkait lainnya, karena kami masyarakat berhak mengawasi setiap pengolahan dana desa yang dilaksanakan oleh PemDes.
Dan Kami masyarakat berharap Pihak Tipidkor Polres Parigi Moutong dan juga instansi terkait bisa bersikap tegas dan adil tanpa memandang bulh dalam menangani pengaduan kami, karena ini sudah jelas melanggar undang-undang jika tidak kami selaku masyarakat yang menjadi korban tidak segan segan membawa masalah ini Ke Komisi pemberantasan Korupsi Repoblik Indonesia” pungkasnya.
Jurnalis Abd Rajab (Investigasi Nasional)