SuaraIndonesia1.id, Samarinda, – Sidang kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda Rabu (15/6/2022) malam tadi.
Perkara bernomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr AGM selaku Bupati PPU bersama Nur Afifah Balgis selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan. Persidangannya dipimpin Jemmy Tanjung Utama sebagai Ketua Majelis, serta Hariyanto dan Fauzi Ibrahim masing-masing sebagai Anggota.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Samarinda Viktor Yuan dihadirkan sebagai saksi pada sidang yang berlangsung selama beberapa jam sejak siang hari ini.
Baca:
Viktor tak sendiri karena ada 10 orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi, tiga diantaranya pun mantan Ketua DPC Partai Demokrat di Kaltim yakni mantan Ketua DPC PPU Syahrudin M Noor, DPC Bontang Hartono Kadri Salam dan DPC Kutai Timur Alfian Aswad.
Tujuh saksi lainnya yakni Ahmad Zuhdi, Ketua Kadin PPU Asdarussalam, Plt BPKAD Muhajir, Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi, Kabid Bina Marga PU PPU Petriyandi Ponganton Pasulu alias Ryan, Kabid Cipta Karya PU PPY Ricci Firmansyah, dan Pokja ULP Abdul Halim.
Tak hanya perkara AGM yang disidangkan, perkara bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr dengan Terdakwa Muliadi selaku Plt Sekda PPU, Jusman selaku Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU dan Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUPR pun disidang secara bersamaan.
Viktor Yuan di dalam persidangan ketika ditanya oleh Penuntut umum (PU) menyoal keikutsertaan dalam agenda Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kaltim pada Desember lalu dan mengakui memang hadir pada Musda itu.
“Iya saya ikut serta di Musda,” kata Viktor saat ditanya PU dari KPK.
Bukan hanya Viktor, mantan ketua-ketua DPC lainnya pun memberikan keterangan yang serupa.
Keempat mantan ketua DPC ini juga menyebut pada perhelatan Musda Demokrat tersebut dari pihak panitia pelaksana yang menyediakan fasilitas hotel berupa satu kamar untuk setiap DPC sementara AGM menyiapkan kamar untuk tim dari tiap-tiap DPC.
Jumlah kamar yang disediakan pun menyesuaikan dari banyaknya tim yang hadir pada Musda. “Yang biayai kamar, satu dari panitia, sisanya AGM,” tutur mereka.
Mereka pun mengaku tidak menerima uang sepeserpun pada saat memberikan dukungan kepada AGM yang disaksikan oleh notaris ketika bersama-sama membuat akta perjanjian. “Tidak menerima,” tegas Viktor.
Menanggapi keterangan dari keempat mantan Ketua DPC ini, para terdakwa pun tidak memberikan keberatan.