Exclusive Content:

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap...

Sidang Lanjutan Kasus Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta Timbulkan Ketakutan Jaksa Penuntut Umum

 

Jakarta Pusat, suaraindonesia1.id, Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Ruang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali S.H., M.H. dimulai sejak Pukul 10.00 WIB yang kemudian diperpanjang sampai malam hari sekira Pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai. (Jumat, 2/12/22).

Sidang yang dilaksanakan menjelang Penyampaian Tuntutan malah berimbas pada sisi ketakutan Jaksa Penuntut Umum.sidang

Sidang yang dilakukan secara terbuka diikuti oleh masyarakat umum dan juga insan wartawan yang sejak awal mengikuti kasus dimaksud.

Baca: Gelar Expo Star Up, Smeshub Siap Jadi Solusi UMKM Hadapi Resesi

Pada beberapa sesi pertanyaan Jaksa kepada Saksi Ahli yang di hadirkan Doktor dari Tenaga Ahli Pertanahan BPKAD Pemprov DKI Jakarta), terkesan berputar-putar dan tidak mengerucut pada substansi masalah.

Sementara Kuasa Hukum Kakanwil Apin Nasution dan kawan-kawan dari SAS Lawfirm secara kompak mempertegas bahwa klien mereka adalah memang tidak keliru.sidang

Semua pembatalan yang dilakukan oleh Mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta itu secara umum dan substansi sudah memenuhi aspek materiil dan akademis dalam landasan dasar membatalkan sertifikat tanah.

Hal ini, terkuak saat Hakim mengijinkan Kuasa Hukum menunjukkan Bukti Peta Desa dan Peta Rincian yang jelas bahwa Alas Hak SHGB PT. Salve tertulis Persil 11, 22 dan 23.

Sedangkan atas persetujuan dari Kuasa Hukum Abdul Halim, Romo Haji Sentot Panca Wardhana, S.H., M.H. Para Kuasa Hukum dari Kakanwil kemudian diberikan ijin menunjukkan di hadapan Hakim, bahwa Bukti Alas Hak dari Abdul Halim berada pada Persil No. 7 yang kemudian jelas-jelas SHGB PT. SAlve terletak di blok tanah yang berbeda dengan blok tanah milik Abdul Halim.

Dalam hal ini, jelas publik mengetahui bahwa Keputusan Kakanwil BPN DKI Jakarta sudah sangat berpihak pada kepentingan Rakyat atau Wong Cilik, karena aspeknya jelas memenuhi hal yang jelas-jelas sesuai aturan pertanahan yang berlaku.

Atas hal berbagai pembahasan hukum yang terjadi dalam persidangan Jumat, 2/12/22 yang kemudian diperpanjang sampai malam hari ini, jelas menunjukkan bahwa Jaksa mengalami ketakutan atas materi tuntutan yang tengah diajukan dalam fakta persidangan.

Semua material hukum sebagai pembanding senantiasa tidak terjadi dalam setiap sesi sidang yang terjadi.

Publik menilai, bahwa Majelis Hakim sudah selayaknya memutuskan untuk bebas murni kepada Kakanwil BPN DKI Jakarta, karena substansi pembuktian hukumnya tidak terpenuhi.

Reporter: Jerry Patty

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri Maharaja Payakumbuh Angkatan ke 5 tahun 2023 ini tampak...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana STIH  Putri Maharaja Payakumbuh, sesalkan onum pejabat pemilik mobil...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap di daerah pada masa reses untuk menjadi produk Dewan...

DPD RI Himbau Pemerintah Operasi Pasar dan Kendalikan Stabilitas Pasokan Barang

DPD RI Minta pemerintah lakukan operasi pasar secara berkala jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H. Pemerintah juga...

Ketua DPD RI Fasilitasi Rakor Terkait Pembangunan Bandara Bali Utara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfasilitasi Rapat...

Komite II DPD RI Terima Aspirasi Kelompok Tani

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menerima...

Iklan

Related Articles