Exclusive Content:

Galang Kemanusiaan PMI Kabupaten Bogor Libatkan Pelawak

Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bogor, galang dana kemanusiaan,...

Jurgen Kloop Liverpool Siap Menghadapi West Ham

LONDON: Jurgen Klopp manajer Liverpool, timnya memiliki mentalitas yang...

Kabupaten Mandailing Natal Adakan Bimtek Di Riau Ada Apa?

Bimtek Kepala Desa Seluruh Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera...
BerandaDAERAHSimpan Sabu 0,28 Gram di Dalam Rokok, Sat Reskoba Polres Bontang Amankan...

Simpan Sabu 0,28 Gram di Dalam Rokok, Sat Reskoba Polres Bontang Amankan Seorang Pria

Author

Date

Category

 

SuaraIndonesia1.id, Bontang, – Seorang Pria R (49 ) warga Kel. Tanjung Laut Indah kota Bontang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkob ( Sat reskoba ) Polres Bontang Di salah satu hotel di kawasan Jl. Letjen. S Parman Kel. Telihan Kec. Bontang Barat Selasa (30/8/2022 ) Sekitar jam 16. 40 Wita.

Pelaku R di tangkap karena kedapatan menyimpan Narkoba Jenis Sabu di dalam bungkus Rokok Surya
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.S.I.K.,M.H. melalui Sat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu dan mengamankan Seorang pelaku.sat

Menurut AKP Tatok Tri Haryanto pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalah gunanan narkoba jenis sabu di dalam Hotel Cahaya Bone.

Baca: Polres Paser Amankan 5 Pelaku Judi Dadu Beserta Barang Bukti

Berdasarkan informasi tersebut Anggota SatReskoba langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku R, Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus Platik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan didalam Rokok Surya yang di letakan diatas meja” Terangnya

Dari pengungkapan ini anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB ) berupa 1 bungkus plastik yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 0,28 Gram, 1 bua bong (alat hisap ), 1 bungkus rokok surya,1 buah korek gas, 1 buah sedotan, dan 1 buah HP merek Xiomi warna hitam

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di polres Bontang untuk kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan , Untuk pelaku kami jerat dengan UU No 35 Th 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahundan maskimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak 8 miliar ” Pungkasnya.
Humas Polda Kaltim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments