Tangerang, suaraindonesia1 – Endang Tirtana, Spd, M,M, salah seorang kepala sekolah (Kepsek) SMAN 22 Kab Tangeran-Banten Di gelarnya giat sosialisasi program PPDB Tahun 2022 di gsg SMAN 22 Kab Tangerang, hal ini dihadiri oleh instansi musfika Kec Pagedangan Kab Tangerang,, dan giat ini langsung dibuka Kepsek SMAN 22 Kab tangerang
Acara ini dihadiri beberapa kepsek tingkat SLTAN, salah satunya H Oji Farozi dan berapa pemerintahan Desa maupun kelurahan, bahkan termasuk camat Kec Pagedangan Dengan digelarnya sosialisasi PPDB di SMAN 22 Kab Tangerang Camat Pagedangan, sangat apresiasi dalam giat tersebut “Demikian pantauan awak media di lapangan, jumat, 03/05/2022 kemaren,
Dalam kesempat tersebut Endang Titarna, S, Pd, M,M, selaku Kepsek,dalam sambutanya menuturkan, bahwa dengan digelarnya sosialisasi,ini agar para peserta calin didik baru di SMAN 22 ini mengerti tentuan dan kelayakan, sebagai calon pesrta anak didik baru (CPDB) di SMAN 22 ini yang mengacu kepada ketentuan Pergub No, 18 tahun 2018 tentang ketentuan PPDB tahun 2022 “tuturnya.
Baca: Kegiatan Acara Lomba Desa Tingkat Kabupaten-tangerang Di Desa Teluknaga
Lebih lanjut Ia katakan bahwa dengan hadirnya para tamu undangan seperti Bapak Camat dan beberapa pemeritah desa maupun kelurahan dan bebera elemen terkat, Saya sangat brrsyukur dan berterimakasi, agar para yang hadir disini di berikan sehat selalu dan sukses atas keridhoan Allah SWT Aamin Yarabbilalamin, singkat kata Ia mengutarakan bahwa dilembaga pendidikan milik negara ini perlu ada kebersaman menjalin kerja sama yang baik antar instasi, yang ada di wilayah Kec Pagedangan supaya perkembangan prestasi pesrta anak didik lebih berpitensi di masa yang akan datang”harapanya
Sedangkan dan mecanisme penetuan calon Perserta didik baru (CPDB)
Hal senada dikatakan Drs Joko Suharsana ,selakuTim Sekretaris PPDB ‘Ia katakan bahwa, perlu dilengapi data legalitas, antara lain KK, Akte kelahiran dan dilengkapi surat bukti tanda kelulusan (SKL),sedangkan untuk Jalur Afirmasi juga hal yang sama
1. Kartu Keluarga
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh
kelurahan setempat untuk Calon Peserta Didik baru dan bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga dikarenakan bencana alam, atau bencana sosial dan Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
4. Surat pernyataan dari orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin (3) di atas adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar lanjur Ia katakan bahwa Persyaratan khusus Jalur Prestasi
1. Nilai rapor SMP atau sederajat semester 1 sampai semester 5
yang dilegalisasi.
2. Sertifikat/plagam/surat keterangan prestasl dan pernghargaan
akademik/nonakademik (telah dilegalisasi).
sekolah www SMAN 22 kabupaten tangerang.”jelasnya
(Alfian)