Suaraindonesia1-Aceh Tamiang – Polres Aceh Tamiang selenggarakan Press Release 5 (Lima) Kasus sekaligus yakni, Pencurian sarang burung walet, pengungkapan tindak pidana besi bangunan jembatan pencurian Handphone serta penggelapan Sepeda Motor dan Pelecehan Seksual terhadap Anak dibawah umur bertempat halaman Kantor Kasat reskrim Polres Aceh Tamiang, Kampung (Desa-red) Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Senin (12/12/2022).
Pada Press Release tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K., di dampingi Wakapolres Kompol Arief.Sanjaya S.H., Kasat Reskrim AKP M. Isral SIK M.H, dan Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo, yang menyampaikan bahwa “Rangkaian kasus pencurian dengan pemberatan ada beberapa tersangka dari pelaku serta penadah yang sudah diamankan. Pada pencurian tersebut meliputi, pencurian sarang burung walet di Kota, pencurian besi untuk bangunan jembatan, pencurian Handpone juga penggelapan Sepeda Motor, dan Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur yang sengaja kita release menjadi satu.
“Yang pertama pencurian sarang burun walet, yang terjadi di Kota Kuala Simpang dengan tersangka M.S, (32thn) Tani, Dusun Bedari Rantau Panjang Kecamatang Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur, atau Dusun Pahlawan Kampung Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, dengan barang bukti berupa, linggis, palu, pisau, tali tambang, dan galah juga terdapat jangkar dibalut karet hitam pada ujung gala, yang sudah disita oleh penyidik, dan rekannya yang melarikan diri masi dalam proses pengejaran.
Baca: Bule Asal Amerika Kejar Kekasihnya Sampai ke Tanggamus.
“Pelaku tersebut, tertangkap oleh masyarakat (warga) pada saat melakukan percobaan pencurian, Pada saat dikembangkan oleh pihak Polres ada tiga TKP lagi, dan saat ini masi dalam pengembangan terkait kasus pencurian sarang burung walet tersebut”, terang Kapolres AKBP Imam.
“Kemudian pencurian besi untuk pembangunan Jembatan ada 4 (Empat) tersangka dan satu Orang merupakan penadah, dan besi tersebut semapt di Potong dengan panjang lebih kurang 2 meter. Kejadian tersebut, pada Rabu tanggal 07/12, dengan kerugian mencapai 9 juta rupiah. Dan identitas tersangka ada tiga Orang yakni, inisial RS, (32thn). HS (39thn). Y (38thn), dan Z (56thn) Dusun Implasemen, Kampung Tanah Terban Kacamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, merupakan sebagai Penadah. Dan Mobil nomor Polisi BK 9326 CY warna hitam sebagai pengangkut barang curian guna barang bukti.
Kapolres menambahkan “Pencurian Handpone, yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang dengan pelaku inisial MZ (43thn), Dusun Setia, Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang. Kejadian tersebut sudah lama, namun pelaku atau tersangka tertangkap oleh monitor CCTV sehingga kita lakukan pengejaran.
“Selain itu juga tersangka, selain pencurian Handpone juga pelaku penggelapan Sepeda Motor, dengan barang bukti berupa Sepeda motor Honda Vario Techno 125 no.Pol BL 5916 UR warna hitam beserta STNK. 1 (Satu) unit Hp OPPO A36 warna putih. 1 (Satu) unit HP Iphone warna hitam. Dari beberapa Orang tersangka di jerat dengan pasal 363 KHU Pidana ancaman hukuman kurang lebih 7 Tahun penjara”, ungkap Kapokres AKBP Imam.
“Yang terakhir adalah Peristiwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh DM (41), warga salah satu Desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (26/11/2022) pukul 10.00 WIB, tepatnya di rumah tersangka. Korban yang sedang bermain bersama temannya yang merupakan anak dari tersangka, tiba-tiba pelaku datang dan memanggil korban untuk disuruh masuk ke dalam rumahnya, sedangkan teman korban yang lain disuruh pulang oleh pelaku.
“Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka lalu mengunci pintu dan langsung membawa korban ke kamarnya dan melakukan pelecehan terhadap korban,” jelas Kapolres.
Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban, sambil mengatakan “jangan bilang sama siapa-siapa” dan tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian itu, keluarga korban yang merasa keberatan, melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian hingga langsung diamankan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni,” pungkas AKBP Imam Asfali.(edi)