spot_img
BerandaDAERAHPolres Merauke Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Serta Sejumlah Bahan Peledak...

Polres Merauke Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Serta Sejumlah Bahan Peledak Berhasil Diamankan

Author

Date

Category

 

Merauke-suaraindonesia1, Kapolres Merauke Akbp Ir Untung sangaji, M.Hum beserta anggota dan Brimob Merauke berhasil mengamankan sejumlah bahan peledak dari terduga pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan polisi nomor : LP /B / 67 / I / 2022 / SPKT / Res Mrke / Polda Papua tanggal 24 Januari tentang Persetubuhan Terhadap Anak dibawah umur.Anak dibawah umur.

Diketahui Pelapor berinisial H, Merauke 06 Juni 1988 Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, berAlamat di Kampung Jaya Makmur Kab. Merauke.

Baca: Pertikaian 2 Kelompok di Kota Sorong, 17 Orang Meninggal Dunia

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Kapolres dan anggota berupa 2 buah granat manggis, 1 magasen dan sejumlah amunisi yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.Anak dibawah umur.

 

Terlapor atas nama inisial HA.

Berdasarkan laporan Waktu Kejadian persetubuhan anak dibawah umur Sejak korban kelas 3 SMP sekitar tahun 2020 hingga 23 Januari 2022 dengan TKP jl . Natuna Kab. Merauke.

Waktu dilaporkan Hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar jam 15.30 WIT.

Adapun Kronologis kejadiannya pada Hari, tanggal dan bulan tersebut di atas sekitar jam 11.30 WIT pelapor mendapat telpon dari pakde pelapor yang menyuruh pelapor untuk menjemput anaknya pelapor dikarenakan anak pelapor sering disetubuhi oleh terlapor. selang beberapa waktu pelapor mendatangi anak terlapor di rumah neneknya di jalan Natuna dan menanyakan kepada anak pelapor dan anak pelapor mengakui kalau sudah sering disetubuhi oleh terlapor dengan ancaman kalau melapor nanti di pukul dan dibunuh dan terlapor sempat mengancam korban menggunakan granat milik terlapor. akibat mendengar pengakuan dari anak pelapor selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLRES MERAUKE guna Proses hukum lebih lanjut.

Diduga telah terjadi TP Persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 81 ayat 3 UUPA dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Hendrik Balaroa)

Google News

iklan

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts