Exclusive Content:

Mahasiswa GMPRI Protes Mosi Tidak Percaya Disdik Kabupaten Bogor Korupsi

Orasi aksi demonstrasi para mahasiswa usut tuntas korupsi, di...

Marrisa Haque Meninggal Dunia

Artis senior Marrisa Haque meninggal dunia, sang adik, Soraya...

DPD Republik Indonesia 5 Tahun Dipimpin LaNyalla Mahmud Mattalitti

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), masa bakti...
BerandaKRIMINALTangkap Pengedar Narkoba, Polres Kutim Amankan 21.000 Pil Double L

Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Kutim Amankan 21.000 Pil Double L

Author

Date

Category

SuaraIndonesia1,Kutim, Kaltim – Seorang Mekanik Bengkel Motor di Desa Sangatta Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan ribu pil Double L.

HA alias Gacor (34), Lk, warga desa Sangatta Utara ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur didalam rumahnya di Jln. KH Abdullah, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, pada Selasa malam (3/11/2021) sekitar pukul 21:30 WITA.
Setelah digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur, tersangka langsung dibawa ke Polres Kutai Timur beserta barang bukti double L guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur Iptu Darwis Yusuf, membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai pengedar sabu-sabu dan pil
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Kutai Timur langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku merupakan seorang pengedar narkotika. Sehingga, langsung dilakukan penggerebekan,” terang ucap Iptu Darwis.

Double L
Dari penggerebekan, anggota Satresnarkoba mendapati barang bukti berupa, 7 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,41 gram, 1 buah timbangan dan 21.000 butir pil
Selain sabu dan pil doeble L , anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti berupa 1 unit hp, kain berwarna hijau dan Box paket JNE tempat HA menyimpan barang  DOUBLE L tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasalp 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Darwis. Sumber Humas Polda Kaltim (spr)

Baca:

Polda Kaltim Berhasil Bongkar Otak Pelaku Investasi Bodong

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent posts

Recent comments