Berau – Suaraindonesia1, Direktorat Polisi Air dan Udara (Polair) Polda Kaltim mengamankan Kapal kelotok nelayan di Perairan Pulau Balikukup Kacamatan Batu Putuputih Kabupaten Berau. Rabu (9/3/2022) sekira pukul 08.15 Wita.
Dalam penangkapan klotok tersebut empat orang nelayan yang kerap mencari ikan denga menggunakan bahan peledak, atau bom ikan. Ke-empat nelayan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SH, RZ, AS dan MA. Tersangka SH berperan sebagai
nakhoda. Sementara RZ, AS dan MA selaku anak buah kapal (ABK).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum
Ditpolairud Polda Kaltim. Saat melakukan penyelidikan di perairan Pulau Balikukup, Berau, polisi mendapati sebuah kapal berisikan empat awak kapal hendak beraksi melemparkan bom ikan ke laut.
Baca: Desak Mendag Muhammad Luthfi Mundur, Gagal Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, langsung ditindaklanjuti
penyelidikan dan ditemukan sebuah kapal klotok. Saat itu diduga mereka baru mau akanmenggunakan bom untuk menangkap ikan,” ucap Kombes Pol Yusuf melalui rilisnya kepada awak media, Kamis (10/3/2022) sore.
Di atas kapal keempat nelayan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 19 botol berisi bahan peledak amonium nitrat dengan berat total 1 kilogram.
“Ada juga kompresor, selang, jaring ikan, pemberat, kacamata selam, detonator dan perahu kecil,” ungkapnya. Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menambahkan, saat ini jajarannya masih melakukan penelusuran terkait pemasok bahan peledak tersebut.
Kepada polisi keempat tersangka itu mengaku mendapatkan bom ikan dari sesama nelayan berwarga negara Malaysia. “Sementara ini dugaannya mereka membeli bom ikan dari nelayan Malaysia. Transaksinya di laut. Hal ini memang menyulitkan kami untuk melakukan pengungkapan,” terangnya.
Akibat perbuatan merusak ekosistem bawah laut terutama karang dengan menggunakan bom ikan, keempat tersangka ini dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Mereka juga kami jerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkas Kombes Tatar. (bbm)*