Target Operasi (TO) warga Retak Mudik inisial E (44) sejak awal 2025 sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sekitar pukul 20.00 WIB dalam Ops Musang Nala 2025 Polsek Sungai Rumbai.
Target Operasi E ditangkap pada Senin malam, (22/09/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Retak Mudik tanpa adanya perlawanan.
Penangkapan DOP inisial E dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Freddy Silaen, SH.
Target Operasi E, ditetapkan DPO pada awal tahun 2025, diduga melakukan tindak pidana pencurian buah sawit di PT. DDP AME Blok F08, Desa Retak Mudik pada Minggu, 12 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB.
Atas perbuatannya, terduga pencuri buah sawit PT. DDP tersebut terancam KUH Pidana tentang Pencurian.
Selanjutkan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).
Dan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sumber WA Group Mitra Humas Polres Mukomuko.