Seorang Bapak 35 tahun, teganya merudapksa atau melakukan perkosaan kepada anak kandungnya, korban dirudapaksa sampai tiga kali di tempat yang berbeda.
Bapak kandung tega, telah merusak masa depan anak gadisnya yang masih di bawah umur, di Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
Kapolsek Sungai Rumbai Iptu. Robby Has Wanatania. SH. MH, melalui pesan tertulisnya mengatakan, dugaan pencabulan Bapak kepada anak kandungnya pertama kali terjadi pada hari Jumat 28 Februari 2025.
“Terduga pelaku diduga telah melakukan perkara dugaan tindak pidana Persetubuhan Anak di bawah umur yang terjadi pertama pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB,” kata Kapolsek Sungai Rumbai, melalui keterangan tertulisnya. Minggu, 27/04/25.
Baca Juga: Pengelolaan Dana Desa Jangan Langgar UU Korupsi
Ditambahkan, Iptu. Robby Has Wantania, setelah kejadian pemerkosaan pertama di kamar korban, pelaku kembali merudapaksa anak kandungnya sedang berpuasa Ramadhan, di kamar Pelaku, 07 Maret 2025.
Dan kejadian yang ke tiga 18 April 2025, Pelaku kembali memperkosa anak kandungnya di perkebunan sawit masyarakat di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
“Pemerkosaan dilakukan pelaku sampai tiga kali, di tempat yang berbeda, yang pertama di dalam kamar korban, kedua di kamar pelaku, dan yang ke tiga di perkebunan sawit di Kecamatan Ipuh” ungkap Iptu. Robby Has Wantania.
Pelaku sudah diamankan personil Polsek Sungai Rumbai, setelah mendapat laporan korban yang didampingi Bibinya, minggu 27 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB.
“Menerima pengaduan, personil Polsek Sungai Rumbai bergerak cepat, pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Desa Sumber Makmur, kemudian kami berkoordinasi dengan unit PPA Polres Mukomuko”, kata Iptu. Robby Has Wantania.
Baca Juga: Polsek Sungai Rumbai Fasilitasi Aksi Damai di Padang Gading