Exclusive Content:

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap...

Tegas !! Kejati Gorontalo Bakal Tindaki Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan

Suaraindonesia1, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, bakal menindaki oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap masyarakat di Desa Bongohulawa, Kecamatan Limboto.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Haruna SH., MH, melalui Asisten Intelijen (Ass Intel), Otto Sompotan SH, dalam press confrence pada Kamis (30/06/2022).

“Jadi pimpinan Kejaksaan Agung melalui Kejati Gorontalo, akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap oknum Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan, khususnya Kejati Gorontalo dan Kejari se Gorontalo, jika ditemukan adanya perbuatan tercela,” ungkap Otto Sompotan.

Kejati
Press Confrence oleh Kejati Gorontalo (Foto: Suaraindonesia/Hms)

Hal ini kata Otto, dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum yang dapat mencederai rasa keadilan di masyarakat Gorontalo

Lebih lanjut, Ass Intel mengatakan bahwa oknum Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidsus (A) telah, ditarik dan ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hal ini kata Ass Intel, dilakukan demi menjaga kondusifitas penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo.

“Kejati Gorontalo juga telah bertindak cepat melakukan penanganan terhadap Oknum Jaksa dimaksud sesaat setelah diterimanya informasi di masyarakat. Pemeriksaan terhadap Oknum Jaksa tersebut oleh Bidang Pengawasan Kejati Gorontalo telah dilakukan sebelum adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat pada hari rabu 29 Juni 2022 dan pemberitaan yang ada di media elektronik terhadap Oknum Jaksa tersebut,” ungkap Otto Sompotan.

Terakhir, ia menekankan kepada masyarakat agar melaporkan kepihaknya apabila ada tindakan dan indikasi dari oknum-oknum adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela.

“Bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya oknum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Gorontalo yang melakukan perbuatan tercela, agar segera melaporkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo atau melalui Platform yang tersedia,” pungkasnya. (Abd/Rls)

Wisuda Sarjana STIH Putri Maharaja Berlandaskan ABS SBK

Payakumbuh I  Suara Indonesia.id - Acara Wisuda STIH Putri Maharaja Payakumbuh Angkatan ke 5 tahun 2023 ini tampak...

Wisudawan STIH PM Payakumbuh Sesalkan Mobil Dinas Oknum Pejabat BA 91

Payakumbuh I Suara Indonesia 1 – Wisudawan /ti Sarjana STIH  Putri Maharaja Payakumbuh, sesalkan onum pejabat pemilik mobil...

Anggota DPD RI Sampaikan Hasil Reses Pada Sidang Paripurna ke-9

Anggota DPD RI akan menindaklanjuti berbagai laporan yang diserap di daerah pada masa reses untuk menjadi produk Dewan...

DPD RI Himbau Pemerintah Operasi Pasar dan Kendalikan Stabilitas Pasokan Barang

DPD RI Minta pemerintah lakukan operasi pasar secara berkala jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H. Pemerintah juga...

Ketua DPD RI Fasilitasi Rakor Terkait Pembangunan Bandara Bali Utara

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memfasilitasi Rapat...

Komite II DPD RI Terima Aspirasi Kelompok Tani

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menerima...

Iklan

Related Articles