Suaraindonesia1, Gorontalo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, bakal menindaki oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap masyarakat di Desa Bongohulawa, Kecamatan Limboto.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Haruna SH., MH, melalui Asisten Intelijen (Ass Intel), Otto Sompotan SH, dalam press confrence pada Kamis (30/06/2022).
“Jadi pimpinan Kejaksaan Agung melalui Kejati Gorontalo, akan memberikan sanksi tegas terhadap setiap oknum Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan, khususnya Kejati Gorontalo dan Kejari se Gorontalo, jika ditemukan adanya perbuatan tercela,” ungkap Otto Sompotan.
Hal ini kata Otto, dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum yang dapat mencederai rasa keadilan di masyarakat Gorontalo
Lebih lanjut, Ass Intel mengatakan bahwa oknum Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidsus (A) telah, ditarik dan ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Hal ini kata Ass Intel, dilakukan demi menjaga kondusifitas penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo.
“Kejati Gorontalo juga telah bertindak cepat melakukan penanganan terhadap Oknum Jaksa dimaksud sesaat setelah diterimanya informasi di masyarakat. Pemeriksaan terhadap Oknum Jaksa tersebut oleh Bidang Pengawasan Kejati Gorontalo telah dilakukan sebelum adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat pada hari rabu 29 Juni 2022 dan pemberitaan yang ada di media elektronik terhadap Oknum Jaksa tersebut,” ungkap Otto Sompotan.
Terakhir, ia menekankan kepada masyarakat agar melaporkan kepihaknya apabila ada tindakan dan indikasi dari oknum-oknum adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela.
“Bagi masyarakat yang menemukan indikasi adanya oknum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Gorontalo yang melakukan perbuatan tercela, agar segera melaporkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo atau melalui Platform yang tersedia,” pungkasnya. (Abd/Rls)