JAKARTA – SuaraIndonesia1, Aktivis yang tergabung dalam Presidium People Aspiration Center (PEACE) mendukung DPD RI memperjuangkan penghapusan Presidential Threshold. Dukungan disampaikan saat beraudiensi dengan Ketua DPD RI di Gedung Nusantara III Lantai 8, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Dalam pertemuan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Togar M Nero. Sementara aktivis PEACE dihadiri Ahmad Shahab (Ketua Umum), Amir Akbar (Pembina), Erman Umar (Anggota Penasehat), Murjaningsih (Wakil Bendahara) dan Juwari (Ketua II).
Ketua Umum PEACE, Ahmad Shahab, menyampaikan lembaganya selalu menyoroti dan melakukan kritik keras terhadap perilaku politisi di negeri ini. “Kami ingin berembuk, agar DPD RI memiliki peranan yang besar,” tutur Ahmad.
Baca: Komite I DPD RI Bahas RUU Pemekaran Provinsi Papua
Dikatakan, semakin hari perilaku oligarki semakin ugal-ugalan. Mereka menguasai semua hajat hidup orang banyak tanpa memikirkan kelangsungannya di masa mendatang.
“Perilaku oligarki sudah di luar batas. Mereka menguasai semua sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Harus ada perubahan mendasar terhadap hal ini,” ujarnya.
Pembina PEACE, Amir Akbar, menambahkan ketimpangan dan ketidakadilan dapat dilihat dengan gamblang. “Begitu banyak ketimpangan dan ketidakadilan di negeri ini. Perpecahan terjadi di mana-mana,” tutur Amir.
Ditambahkan, DPR RI saat ini sudah tak bisa diharapkan lagi. Satu-satunya harapan tempat bergantung ada pada institusi DPD RI. “Kami sudah tak bisa lagi menyandarkan harapan kepada DPR RI. Kami melihat ada harapan yang besar di DPD RI. Dan kami menilai perubahan bangsa ini kuncinya ada di Presidential Threshold,” tegas Amir.
Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin menuturkan, sejauh ini DPD RI tetap konsisten berada di barisan rakyat. Itu sebabnya DPD RI di bawah kepemimpinan LaNyalla berkomitmen untuk meluruskan dan memperbaiki arah perjalanan bangsa.
“Dan memang betul, kuncinya adalah Presidential Threshold. Maka secara kelembagaan kami tengah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Bustami.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menjelaskan alasan lembaga yang dipimpinnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Karena selain melanggar konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam naskah pembukaan konstitusi kita,” ujar LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan jika ambang batas pencalonan Presiden dari 20 persen menjadi nol persen adalah sebuah keharusan. “Presidential Threshold merupakan salah satu faktor pemicu masuknya oligarki untuk menyandera dan memaksa kekuasaan berpihak kepada mereka,” tegas LaNyalla.
Hal itu terjadi dalam proses pemilihan pemimpin nasional, karena dari situlah biaya konsolidasi partai politik yang dipaksa harus berkoalisi untuk dapat mengusung capres dan cawapres menjadi mahal.
“Mahalnya biaya politik itulah yang menjadi pintu masuk bagi oligarki ekonomi untuk membiayai sekaligus menyandera kekuasaan,” ujar LaNyalla.(*)
BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA
www.lanyallacenter.id